jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut anggota DPR RI 2014-2019 Fraksi Golkar Markus Nari selama sembilan tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata JPU Andhi Kurniawan.
BACA JUGA: Ungkap Korupsi Kakap, KPK Panen Ancaman
Andhi melanjutkan, pihaknya juga mendakwakan Markus Nari telah merintangi penyidikan kasus e-ktp. Markus Nari dianggap melanggar Pasal 21 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut kata Andhi, adapun hal yang memberatkan tuntutan Markus Nari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Untuk hal meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan," tutup Andhi
BACA JUGA: Agus Rahardjo: Mungkin KPK Lebih Baik Ada Dewan Pengawas
Untuk diketahui, JPU dalam dakwaan menyebut Markus Nari telah menerima uang sebesar USD 1,4 juta yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP.
"Terhadap Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin di persidangan. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Saran Ketua KPK Untuk Presiden Jokowi
Redaktur & Reporter : Adil