Jaksa KPK Tuntut Jero Wacik Sembilan Tahun Penjara

Kamis, 21 Januari 2016 – 21:33 WIB
Jero Wacik. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri ESDM serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/1).

JPU menuntut majelis hakim menyatakan Jero terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi.

BACA JUGA: Kalau Kang Emil dan Koh Ahok jadi Presiden-Wapres...

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jero Wacik selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata JPU KPK Dody Sukmono membacakan tuntutan di persidangan, Kamis (21/1).

Selain itu, JPU juga mengenakan pidana denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA: Polri Buka Peluang Periksa Abu Bakar Baasyir

Tak cuma itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan Rp18.790,560.224 dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan berkekuatan hukum tetap maka harta Jero akan disita. Kalau tidak punya harta, maka diganti dipidana kurungan selama empat tahun.

Hal yang memberatkan perbuatan Jero bertentangan dengan semangat masyarakat bangsa dan negara dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Jero tak memberikan teladan terhadap rakyat. Jero juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

BACA JUGA: Pansus Pelindo II Minta Pengelolaan Terminal Peti Kemas Surabaya Dikembalikan ke Negara

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," kata Jaksa.

Jero dinilai  terbukti memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan yang didakwakan kepadanya. Pada dakwaan pertama, Jero telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah. Jero dianggap memperkaya diri sendiri Rp 7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp 1.071.088.347, sehingga merugikan negara Rp 8.408.617.149.

Sementara pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp 10.381.943.075.

Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.

Dalam dakwaan ketiga, Jero selaku Menteri ESDM dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 349.065.174 dari Komisaris Utama PT Trienergy Mandiri lnternasional yang juga eks pengurus KADIN, Herman Afif Kusumo. Uang tersebut diberikan untuk membayar biaya ulang tahun Jero pada 24 April 2012. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Telusuri Buku Anak TK Berbau Radikalisme, Hasilnya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler