jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan bahwa suap pengadaan bansos untuk warga terdampak Covid-19 mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
Suap tersebut merupakan fee dari para perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan sembako bansos untuk warga wilayah Jabodetabek pada 2020.
"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah nama," kata Jaksa Mohamad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan perdana eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).
Pertama, sebanyak Rp200 juta mengalir ke Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono.
Kedua, sebanyak Rp1 miliar mengalir ke Direktur Jenderal Perilindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin.
Ketiga, mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Adi Wahyono sejumlah Rp 1 miliar.
Keempat, mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Matheus Joko Santoso sejumlah Rp 1 miliar.
Kelima, kepada Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta.
Keenam, mengalir ke Rizky Maulana sebesar Rp175 juta.
Ketujuh, duit suap bansos juga mengalir ke Robin Saputra sebesar Rp 200 juta.
Kedelapan, sebanyak Rp 175 juta mengalir Iskandar Zulkarnaen.
Kesembilan, mengalir ke Firmansyah sebesar Rp175 juta.
Kesepuluh, mengalir juga ke Yoki sebesar Rp 175 juta.
Kesebelas, uang fee itu mengalir ke Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp 150 juta
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima sejumlah Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan Bansos Covid-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor Bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: KPK Bawa 4 Koper Dokumen Usai Geledah Balai Kota Tanjungbalai
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga