Jaksa Menilai Azirwan Sopan dan Kooperatif

Senin, 11 Agustus 2008 – 18:04 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPR Al Amin Nasution guna memuluskan rekomendasi alih fungsi hutan Bintan, Azirwan, dituntut bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Menurut JPU, beberapa hal yang meringankan menjadikan Azirwan hanya dituntut tiga tahun serta denda Rp 150 juta.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (11/08), JPU yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriatna, yang secara bergantian membacakan tuntutan menilai hanya ada satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Azirwan.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa (Azirwan) telah membuat citra buruk di Pemerintah Daerah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Anang Supriatna saat membacakan tuntutan.
Sementara hal yang meringankan, kata Anang Supriyatna melanjutkan, Azirwan telah mengakui perbuatannya yang telah memberikan sejumlah uang kepada Al Amin Nur Nasution

BACA JUGA: Humas KPK Kerap Dikomplain Pejabat

Hal yang meringankan lainnya adalah Azirwan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah lama mengabdi kepada negara selama 28 tahun.
Yang tak kalah penting sebagai hal yang meringankan Azirwan adalah sikapnya yang kooperatif baik saat pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun saat pemeriksaan sebagai terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan, serta menyesali atas kesalahan perbuatannya dan mempunyai tanggung jawab keluarga," tutur Anang.(ara/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Ringan, Azirwan Kooperatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler