Jaksa Minta Proyek, Lapor ke Kajati

Kamis, 27 Juni 2013 – 00:02 WIB
RAHA - Sudah menjadi kelakuan jamak bagi aparatur pemerintah yang kerap merekayasa proses tender proyek. Pengaturan pemenangan tender proyek itu menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Andi Abdul Karim.

Saat berkunjung ke Muna, di hadapan para pimpinan SKPD, PPTK dan bendahara lingkup Pemkab Muna, Andi Abdul Karim mengingatkan agar jangan ada lagi rekayasa dalam proses pemenangan tender proyek.

"Ini yang banyak menjadi sorotan," kata Abdul Karim seperti yang dilnasir Kendari Pos (JPNN Group), Rabu (26/6).

Salah satu tugas kejaksaan adalah mendampingi proses pelelangan barang. Proses pendampingan khusus untuk proses administrasi, tapi teknis kejaksaan tidak bisa terlibat.
   
"Untuk teknisnya, nanti selesai pekerjaan, baru jaksa ada kewenangan masuk melakukan pemeriksaan," sambungnya.

Ia juga meminta para kepala SKPD, PPTK dan bendahara untuk melaporkan apabila ada staf kejaksaan yang meminta-minta proyek. Dirinya menjamin kerahasian pelapor. "Bila ada staf kejaksaan nakal, tolong laporkan pada saya," katanya. Di kejaksaan telah ada namanya tim buru sergap, khusus menangani staf kejaksaan nakal.
           
Opu--sapaan akrabnya--juga mengingatkan, dalam proses penegakan hukum utamanya korpusi, Kejati Sultra mengedepankan pencegahan. "Bila ada dugaan kasus korupsi di SKPD, kejaksaan agar menyampaikan pada bupati. Nanti bupati yang memanggil SKPD dan melakukan perbaikan. Bila tidak ada tindakan nyata untuk membenahi, baru dilakukan pemeriksaan jika ada kerugian negara. Ini salah satu contoh tindakan pencegahan," terangnya.  (awn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Siswa SPN Jambi Tewas, 17 Instruktur Diperiksa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler