JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) mulai memeriksa berkas perkara dugaan korupsi penjualan nikel di PT Kolaka Mining International (KMI), yang diduga melibatkan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta.
Selain berkas Bukhari, penuntut umum juga kini tengah memeriksa berkas Direktur KMI Atto Sakmiwata Sampetoding. "Kedua berkas mulai tahap satu (diperiksa penuntut umum, red)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat (25/1).
Pelimpahan berkas terhitung 23 Januari 2013 itu, lanjut Untung, bertujuan untuk mengetahui apakah kelengkapan formil dan materiilnya sudah layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sesuai KUHAP, lanjut dia, jaksa peneliti memiliki waktu 7 hari untuk meneliti berkas.
"Kalau dinilai belum lengkap, berkasnya dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk perbaikan, kalau lengkap dinyatakan P21 (berkas lengkap)," jelas Untung. Buhari ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin pertambangan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo.
Menurut penyidik pemberian izin pertambangan yang dikeluarkan Buhari tersebut menyalahi aturan karena tanpa persetujuan Menteri Kehutanan terlebih dahulu. Buhari juga harus ikut bertanggung jawab dalam proses penjualan nikel berkadar rendah sebanyak 222 ribu wet metric tons (WMT) milik Pemkab Kolaka ke PT seharga USD 10 per metric tons (MT).
Oleh KMI nikel kemudian dijual kembali ke beberapa perusahaan di Tiongkok di kisaran harga USD 37 hingga USD 60 per MT. Namun saat pelaporan ke Pemkab Kolaka harganya hanya USD 25 hingga USD 33 per MT. Ditambahkan Untung, untuk sementara waktu, perbuatan Bukhari dan Atto diduga telah merugikan negara mencapai Rp24,183 miliar. (pra/jpnn)
Selain berkas Bukhari, penuntut umum juga kini tengah memeriksa berkas Direktur KMI Atto Sakmiwata Sampetoding. "Kedua berkas mulai tahap satu (diperiksa penuntut umum, red)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat (25/1).
Pelimpahan berkas terhitung 23 Januari 2013 itu, lanjut Untung, bertujuan untuk mengetahui apakah kelengkapan formil dan materiilnya sudah layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sesuai KUHAP, lanjut dia, jaksa peneliti memiliki waktu 7 hari untuk meneliti berkas.
"Kalau dinilai belum lengkap, berkasnya dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk perbaikan, kalau lengkap dinyatakan P21 (berkas lengkap)," jelas Untung. Buhari ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin pertambangan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo.
Menurut penyidik pemberian izin pertambangan yang dikeluarkan Buhari tersebut menyalahi aturan karena tanpa persetujuan Menteri Kehutanan terlebih dahulu. Buhari juga harus ikut bertanggung jawab dalam proses penjualan nikel berkadar rendah sebanyak 222 ribu wet metric tons (WMT) milik Pemkab Kolaka ke PT seharga USD 10 per metric tons (MT).
Oleh KMI nikel kemudian dijual kembali ke beberapa perusahaan di Tiongkok di kisaran harga USD 37 hingga USD 60 per MT. Namun saat pelaporan ke Pemkab Kolaka harganya hanya USD 25 hingga USD 33 per MT. Ditambahkan Untung, untuk sementara waktu, perbuatan Bukhari dan Atto diduga telah merugikan negara mencapai Rp24,183 miliar. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digugat Aceng Rp 5 T, Mendagri Santai
Redaktur : Tim Redaksi