Jaksa Penukar Bukti Sabu Pasti Kena Hukuman

Jumat, 18 Oktober 2013 – 23:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung telah mengajukan rekomendasi sanksi disiplin yang layak dijatuhkan pada jaksa asal Kejari Samarinda, Kaltim, Didik Wahyu Widodo, ke Jaksa Agung Basrief Arief. Sanksi diajukan karena dari hasil pemeriksaan, Didik diduga dengan sengaja telah menukar barang bukti sabu-sabu seberat 40 gram dengan tawas.

"Sudah kita usulkan penjatuhan hukumannya," kata Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Mahfud Mannan, ditemui Jumat (18/10). Mahfud yang kesehariannya menjabat JAM Pidana Umum (JAM Pidum) menolak menyebut sanksi disiplin apa yang direkomendasi untuk dijatuhkan pada Didik.

BACA JUGA: Bekuk Gitaris Band Geisha karena Kasus Narkoba

Yang pasti, lanjut dia, jenisnya bisa berat (pemecatan), sedang atau ringan. Sementara jika ditemukan unsur pidananya, kejaksaan menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian. "Kita juga nunggu hasilpenyelidikan kepolisian setempat," tambah Mahfud.

Penyimpangan yang dilakukan Didik terkuak di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/7) saat terdakwa Rustam, 25 dan Rusmin, 29 menjalani sidang perdana. Kala itu, suasana sidang sempat ricuh setelah dua anggota Resmob Polda Kaltim yang menangkap terdakwa, tak terima dengan barang bukti sabu-sabu 20 gram yang dihadirkan jaksa, dari yang seharusnya seberat 48,51 gram.

BACA JUGA: Polisi Masih Usut Penembakan Mobil PNS

Sisa sabu-sabu yang berkurang, belakangan diketahui telah diganti dengan tawas. Didik akhirnya dibebastugaskan sekaligus ditarik ke Kejati Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut beberapa sumber di kepolisian, harga per gram sabu-sabu di Samarinda diperkirakan mencapai Rp 1,7 juta. Jika 28 gram yang hilang maka bernilai Rp 47,6 juta. Sementara bila benar 20 gram lagi diganti dengan tawas, berarti bernilai Rp 34 juta.

BACA JUGA: Bobol Rumah Kosong, Perampok Bawa Kabur Honda Jazz

Dengan demikian, 48 gram serbuk haram itu bernilai Rp 81 juta. Kejaksaan Agung kemudian mengirim tim inspektur untuk memeriksa Didik serta beberapa saksi lain sekitar sebulan lalu.

Tak hanya kasus Didik, tim juga memeriksa dua pejabat Kejari Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial R dan WS yang dilaporkan bermain proyek di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kukar.

Proyek yang dimainkan R dan WS kebanyakan proyek fisik yang ada di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kukar, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kukar. Mahfud yang juga dikonfirmasi soal kasus di Kejari Tenggarong mengaku belum mendapat laporan hasil pemeriksaan. "Kalau itu sampai sekarang saya belum dapat laporan," tambahnya. (pra/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi akan Periksa Ibu Ani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler