Jaksa-Polisi Segera Bertemu Garap Kasus Pencurian Pulsa

Selasa, 20 November 2012 – 23:12 WIB
CIANJUR - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan memastikan pihaknya telah menjadwalkan gelar perkara (ekspose) bersama penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait penanganan kasus pencurian pulsa. Dijadwalkan kedua belah pihak akan bertemu pada 26 November 2012.

"Sudah kita panggil penyidiknya. Nanti tanggal 26 November bertemu," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Yasmin, Puncak, Selasa (20/11). Ekspose bersama dilakukan dengan tujuan menyamakan persepsi tentang kasus yang ditangani.

Mahfud menambahkan, selama ini berkas kasus tersebut selalu dikembalikan kejaksaan ke kepolisian karena penyidik polisi tak bisa memenuhi petunjuk yang diminta. "Sampai sekarang petunjuk yang kita minta belum dipenuhi penyidik," tambah Mahfud.

Namun ia menolak menyebut petunjuk yang diminta kejaksaan. Namun informasi yang berkembang, petunjuk yang belum dilengkapi hingga perkaranya menggantung setahun lebih itu terkait data langganan pengguna konten. Data ini diperlukan untuk membuktikan unsur kerugian negara senilai Rp 4 miliar.

Dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yakni Vice Presiden Digital Music Content Managemen PT Telkomsel berinisial KP, Direktur Utama PT Colibri Network berinisial NHB, dan Direktur Utama PT Media Play berinisial WMH. Mereka dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan Konsumen, UU Transaksi Elektronik dan UU Telekomunikasi serta pasal 362 KUHP dan pasal 378 KUHP.  (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Siap Kooperatif ke KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler