jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Shandy Handika menyindir kubu Jessica Kumala Wongso terkait saksi ahli yang didatangkan dari Australia. Dia mengatakan, tim kuasa hukum Jessica seharusnya mendatangkan seorang ahli, harus sesuai prosedur hukum yang ada di Indonesia.
"Pokoknya semua hukum itu ada prosedurnya juga. Prosedur untuk mendatangai saksi ataupun ahli juga harus dipenuhi," kata Shandy saat sidang diskorsing di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
BACA JUGA: Tanya Apa Saksi Punya Musuh, Jaksa Gali Kemungkinan Mirna Korban Salah Sasaran?
Menurut Shandy, kubu Jessica seharusnya memperhatikan aturan keimigrasian saat mendatangkan patolog forensik Universitas Queensland, Australia, Beng Beng Ong.
Apalagi kedatangan Beng Ong, menyangkut dan menjadi saksi ahli dalam sidang yang menjadi sorotan masyarakat banyak. "Nah itu semua harusnya dianalisis. Kami nggak bisa ngomong sekarang," jelas dia.
BACA JUGA: Nah Lo! Keterangan dari Saksi Fakta Tak Ada di CCTV
Namun demikian, Shandy membantah jika tim JPU tidak mempersoalkan visa Beng Ong sejak awal. Terlebih saat sidang kemarin, JPU diberi kesempatan bertanya setelah pengacara selesai.
"Karena kan dari kesempatannya (bertanya) setelah penasehat hukum. Bagaimana kami bisa mengutarakan, kalau penasehat hukum belum selesai," tandasnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Saksi tak Melihat Mirna Kejang-kejang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan di Kopi, Racun Sianida itu ada di Sedotan yang Diseruput Mirna?
Redaktur : Tim Redaksi