jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sama-sama menghadirkan saksi.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Buku Nikah Rizky Febian Palsu? Istri Drumer Matta Band Histeris
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa yaitu suami, adik kandung, dan salah satu karyawan di kantor hukum Ike Farida.
Namun, Jaksa menolak mendengarkan kesaksian suami dan adik kandung terdakwa dengan berpatokan pada Pasal 168 KUHP.
BACA JUGA: Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
"Penuntut umum menyatakan menolak kesaksian suami dan adik kandung Ike Farida tersebut dilakukan di atas sumpah, karena berdasarkan pasal 168 KUHAP mereka termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya," kata Jaksa.
"Keterangannya tidak dapat didengarkan dan tidak akan dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim," imbuhnya.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
Adapun Jaksa semula berniat menghadirkan ahli pidana Andre Yosua. Namun, Andre berhalangan karena dalam kondisi sakit. Jaksa pun hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ahli pidana itu.
Dalam BAP yang dibacakan Jaksa, Andre menyatakan dalam tindak pidana sumpah palsu tidak harus ada penetapan hakim bahwa seseorang melanggar Pasal 242 KUHP, kecuali jika keterangan tersebut diberikan di hadapan Majelis Hakim dan telah diperingatkan sebelumnya.
"Dalam kasus yang dihadapkan kepada ahli, dugaan tindak pidana sumpah palsu tidak dalam konteks pelaku memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, tetapi memberikan keterangan palsu secara tertulis yang sebelumnya telah disumpah," kata Jaksa membacakan BAP ahli.
"Sehingga objek tindak pidana ini adalah surat atau keterangan atau dokumen sumpah yang isinya tidak benar atau palsu dan berdasarkan Pasal 242 KUHP dapat dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian," tambahnya.
Di sisi lain, Ike Farida merasa keberatan atas keterangan ahli karena dianggap berbeda dengan apa yang pernah disampaikan saat gelar perkara.
"Yang Mulia saya merasa keterangan ahli Andre Yosua tidak sesuai dengan keterangan yang pernah disampaikan ketika gelar perkara, dan sudah masuk ke dalam pokok perkara," ujar dia.
Sementara itu, saksi Erick Diantoni Akbar yang merupakan karyawan Ike Farida menyebut terdakwa Ike tidak pernah menyuruh mantan kuasa hukumnya untuk memberikan sumpah palsu.
"Jadi bukan ibu Ike Farida yang nyuruh sumpah, itu semua novumnya ditemukan oleh Nurindah. Sebagai pegawai saya tahu prosedurnya," kata Erick saat jeda persidangan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan