"Secara formal kita belum tahu, tapi dari media kita sudah tahu, bahwa kedua orang itu telah ditetapkan tersangkaDari polisi sendiri kita belum tahu," kata Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan saat ditemui di ruangkerjanya di Kejagung, Jakarta, Senin (28/9).
Menurut Jasman, setelah penyidik beberapa kali memeriksa saksi-saksi maupun ahli, tentunya akan dilanjutkan Lambangdik
BACA JUGA: Didi Darmanto Gantikan Jasman Pandjaitan
"Nanti kita tungguitu, bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya," ucapnya.
Yang ada menurut Jasman, baru sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP)
BACA JUGA: Visa Haji Cuma Jangkau Tiga Kota
BACA JUGA: Marzukie Alie Pimpinan DPR Pilihan Demokrat
Kecuali dalam Lambangdik, sudah ada yang disebut nama-nama tersangka.Bagaimana dengan pernyataan Bibit dan Candra yang mengaku tidak menerima sepersen pun soal kasus Masaro Radiokom? Jasman enggan memberi komentar.(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Formappi Dukung Fatwa Pimpin DPD
Redaktur : Tim Redaksi