Jaksa Tunggu Lambangdik

Senin, 28 September 2009 – 22:28 WIB
JAKARTA- Meski dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, namun Laporan Pengembangan Penyidikan (Lambangdik) belum disampaikan kepada jaksa.

"Secara formal kita belum tahu, tapi dari media kita sudah tahu, bahwa kedua orang itu telah ditetapkan tersangkaDari polisi sendiri kita belum tahu," kata Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan saat ditemui di ruangkerjanya di Kejagung, Jakarta, Senin (28/9).

Menurut Jasman, setelah penyidik beberapa kali memeriksa saksi-saksi maupun ahli, tentunya akan dilanjutkan Lambangdik

BACA JUGA: Didi Darmanto Gantikan Jasman Pandjaitan

"Nanti kita tunggu
itu, bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya," ucapnya.

Yang ada menurut Jasman, baru sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP)
Dan itu tidak memuat nama tersangka

BACA JUGA: Visa Haji Cuma Jangkau Tiga Kota

BACA JUGA: Marzukie Alie Pimpinan DPR Pilihan Demokrat

Kecuali dalam Lambangdik, sudah ada yang disebut nama-nama tersangka.

Bagaimana dengan pernyataan Bibit dan Candra yang mengaku tidak menerima sepersen pun soal kasus Masaro Radiokom? Jasman enggan memberi komentar.(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formappi Dukung Fatwa Pimpin DPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler