Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Gunakan Kata Zalim

Senin, 13 Desember 2021 – 22:26 WIB
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana PT Asabri (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat tak terima dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pekan lalu.

Kresna Hutauruk menilai tuntutan tersebut suatu bentuk abuse of power yang sangat zalim.

BACA JUGA: Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat dalam Kasus Asabri Tidak Tepat

"Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," ujar penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) untuk kliennya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12).

JPU Kejagung pada sidang Senin (6/12) lalu menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Tolong, Stop Impor Alat Swab Antigen

Karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam tuntutan disebutkan Heru Hidayat mendapat keuntungan sebesar Rp 12,643 triliun.

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di 2 Daerah Berbeda

"Saya sungguh tidak mengerti, apa yang menjadi alasan dari jaksa sampai tega melakukan kezaliman seperti itu."

"Apakah karena adanya ambisi pribadi, atau hanya sekadar mencari ketenaran. Apakah ada dendam, ingin memamerkan kekuasaan atau ingin memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu," kata Kresna.

Menurut Kresna, jaksa telah dibutakan hati nuraninya sehingga menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki bahkan sampai rela mengorbankan nyawa manusia.

Dalam pleidoi yang dibacakan Kresna, terdakwa mengumpamakan Asabri sedang keracunan karena digigit ular berbisa.

Kemudian Asabri meminta bantuan kepada dirinya untuk mengisap racun tersebut.

"Ketika saya (Heru) hampir mengisap habis racun tersebut dari Asabri dan sudah terlihat tanda pemulihan dari Asabri, datang jaksa yang langsung menangkap saya dan memfitnah saya (Heru) yang meracuni Asabri."

"Padahal, ular berbisa yang menggigit Asabri masih berkeliaran di luar sana. Apakah karena ambisi yang membabi-buta sehingga jaksa tidak dapat membedakan siapa yang menggigit dan siapa yang menolong," tutur Kresna membacakan pledoi Heru.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler