Jalan Pintas

Oleh: Dahlan Iskan

Sabtu, 25 Februari 2023 – 07:07 WIB
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - APA yang sebenarnya terjadi? Yang membuat Perpu Cipta Kerja diributkan sekarang ini? Satu pihak bilang: Perpu sudah sah. Sudah bisa jadi UU.

Lain pihak bilang: Perpu belum sah. Belum pernah disahkan oleh DPR menjadi UU.

BACA JUGA: Wisata Abu

Yang lain lagi bilang: kenapa pemerintah tidak menjalankan saja putusan Mahkamah Konstitusi? Dengan cara memperbaiki UU Omnibus Cipta Kerja seperti yang diminta oleh MK? Mengapa justru mengeluarkan Perppu?

Anda sudah tahu: UU Cipta Kerja, melahirkan kehebohan yang luar biasa. Sejak sebelum dibahas sampai sesudah disahkan DPR. Lalu ada yang menggugat ke MK. Putusan MK pun Anda sudah tahu.

BACA JUGA: Geothermal

Secara formil proses legislasi UU Ciptaker dianggap bermasalah. Maka UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Lalu diberi waktu memperbaiki prosesnya. Selama dua tahun sejak putusan.

"Artinya, kalau dalam dua tahun tidak ada perbaikan, UU Ciptaker menjadi bertentangan dengan UUD 1945," ujar Prof Dr Denny Indrayana yang kini tinggal di Australia.

BACA JUGA: Bahagia Sejahtera

Putusan terkait UU Ciptaker, kata Prof Denny, adalah uji formil pertama yang dikabulkan dalam sejarah MK.

"Dengan uji formil, MK tidak menyoal isi pasal (materiil), tetapi lebih ke arah prosedur pembuatan UU-nya. Termasuk  minimnya partisipasi publik", katanya.

Nah, kata Prof Denny, putusan MK inilah yang dilanggar presiden dengan jalan pintas menerbitkan Perpu. "Sekarang Perpu Ciptaker tidak mendapatkan persetujuan DPR, sehingga seharusnya dicabut," katanya.

Tentu pemerintah berada dalam dilema. Inginnya UU Cipta Kerja itu segera berlaku. Namun, dengan putusan MK itu jadi terhambat, padahal maksud mempercepat penyelesaian UU Ciptaker dulu agar pemerintah segera punya senjata ampuh.

DPR-pun waktu itu mendukung total. Bentuk dukungan DPR itu tidak kepalang tanggung: tanpa harus dibahas mendalam.

Memang UU itu cepat disahkan. Kilat. Tidak disangka ternyata justru "mbendhol mburi": ada masalah setelah itu. Akhirnya justru berlarut-larut. Sampai ke MK segala.

Problem besar pemerintah setelah putusan MK itu: akan pilih jalan yang mana. Pilih memperbaiki UU tersebut atau ada jalan pintas yang lain lagi.

Memperbaiki UU memakan waktu panjang. Lewat DPR lagi. Perlu biaya besar lagi. Lalu terlihatlah jalan pintas itu: Perpu. Pemerintah menerbitkan peraturan pengganti UU.

Tanpa Perpu itu berarti terjadi kekosongan UU: yang sudah disahkan belum boleh berlaku, kalau mau diperbaiki akan sangat lama lagi.

Maka dipilih menerbitkan Perpu. Itu karena tidak hanya dimaksudkan untuk jalan pintas. Juga untuk segera mengisi kekosongan hukum tersebut.

Syaratnya: Perpu itu harus segera disahkan oleh DPR. Kalau ditolak akan terjadi kekosongan UU lagi. Kalau DPR menyetujuinya jadilah Perpu itu UU. Selesai. Tetapi tidak bisa selesai.

Pemerintah sudah mengirimkan Perpu itu ke DPR. Untuk segera dibahas di masa persidangan berikutnya.

Masa persidangan yang dimaksud adalah antara tanggal 2 Januari sampai 15 Februari 2023. Masanya hanya 1,5 bulan. Tanggal 16 Februari, DPR sudah memasuki masa reses. Sampai masa reses tiba pengesahan Perpu belum terjadi. Heboh.

Orang seperti Prof Dr Denny Indrayana berpendapat itu sama dengan DPR telah menolak Perpu tersebut. Pendapat Denny itu beredar luas. Banyak juga pendukungnya.

Tentu banyak juga yang berbeda pendapat: DPR dianggap belum menolaknya. Hanya belum menyetujuinya, bahkan ada yang bilang pada dasarnya DPR sudah menyetujuinya.

Sebenarnya bagaimanakah perjalanan Perpu itu?

Yang jelas pemerintah sudah memasukkan Perpu itu ke DPR. Memang kurang cepat. Sudah di tengah-tengah masa persidangan. Atau agak di akhir. Mengapa tidak  sebelum masa persidangan.

Lalu mengapa Perpu tersebut tidak segera dibahas di DPR? Bukankah bisa segera dibahas dengan cara yang sama dengan ketika membahas UU Cipta Kerja dulu? Secara kilat? Bukankah pasti lolos? Lewat pemungutan suara? Di sinilah misteri terbesarnya.

Saya pun menghubungi empat orang anggota DPR. Dari partai yang berbeda. Saya ingin tahu ada misteri apa sebenarnya.

"Jangan wawancara saya. Ini sensitif sekali," ujar salah satu dari mereka. "Saya bisa kena semprit pimpinan," tambah yang lain.

Begitu Perpu kiriman pemerintah tersebut diterima DPR, sebenarnya sudah langsung diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus). Itulah "inti" DPR.

Bamus itu seperti ummul kitab-nya DPR. Pimpinan DPR dan semua pimpinan fraksi ada di Bamus. Bamus itu dianggap sebagai lembaga tertinggi setelah Pleno.

Setelah membahasnya, Bamus lantas menyerahkan Perpu tersebut ke Badan Legislatif (Baleg). Begitulah memang prosedurnya.

Ternyata Baleg juga sudah membahas Perpu tersebut, bahkan sudah membuat keputusan. Cepat. Pakai pemungutan suara. Tujuh fraksi menerima, dua  fraksi menolak (Demokrat dan PKS).

Apakah keputusan di Baleg itu bisa dianggap bahwa DPR sudah mengesahkannya?

Ada yang berpendapat demikian. Prof Denny menganggap tidak demikian: persetujuan DPR tidak sama dengan persetujuan Baleg. Persetujuan DPR harus diputuskan di sidang pleno.

Baleg juga tahu itu. Maka setelah menyetujui Perpu tersebut, Baleg mengirimkannya kembali ke Bamus. Maksudnya: agar Bamus segera mengagendakan sidang pleno DPR.

Hanya Bamus yang bisa minta diadakan sidang pleno DPR. Baleg tidak punya wewenang itu.

Mengapa tidak segera dilaksanakan sidang pleno? Pun, kalau perlu, pada tanggal 15 Februari 2023 pukul 23.59?

Spekulasi begitu banyak soal mengapa. Mengapa. Mengapa. Ini bisa memicu ketegangan antarpartai koalisi.

Sayangnya saya tidak berhasil memperoleh tanggal-tanggalnya berikut jam-jamnya: kapan Baleg mengirim ke Bamus dan kapan Bamus menerimanya. Apakah masih ada waktu untuk menyelenggarakan pleno atau  tidak.

Tanggal-tanggal tersebut kini menjadi sensitif. Dari tanggal-tanggal itu bisa diketahui di mana misteri.(*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Corpu Inspirasi


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler