"Pertama, pemerintah kita lakukan lobby ke Pemerintah Papua Nugini dan bila perlu ditekan dengan ketergantungan negara tersebut terhadap Indonesia," kata Hikmahanto saat dihubungi JPNN, di Jakarta, Kamis (19/7).
Dalam hal ketergantungan ini kata Hikmanto, pemerintah harus mencari bargaining chip untuk dibarter antara Indonesia dan Papua Nugini.
Alternatif kedua, adalah dengan memonitor pergerakan Djoko Tjandra ketika dia keluar dari Papua Nugini dan singgah di negara ketiga.
"Nanti kita minta ekstradisi dari negara ketiga tersebut," sambungnya.
Jalan terakhirnya untuk menangkap Djoko, kata Hikmahanto cukup ekstrim, yaitu dengan menculiknya. Namun, konsekuensinya hubungan antara Indonesia dan Papua Nugini akan rusak.
"Kalau memang pemerintah sangat ingin dia dipenjarakan ya begitu. Tapi, menurut saya upaya ketiga ini tidak tepat," tandas Hikmahanto.
Seperti yang diketahui, Djoko Tjandra adalah terpidana 2 tahun penjara untuk kasus BLBI dalam pengambilalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara mencapai Rp546 miliar.
Ia kabur dari Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusumah tepat sehari sebelum putusan kasasi Mahkamah Agung muncul pada pertengahan 2009 lalu. Kini ia berganti kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah An-Najat Mulai Puasa Jumat
Redaktur : Tim Redaksi