Jalan Tol Macet, Diusulkan Gratis

Senin, 28 Januari 2013 – 07:44 WIB
JAKARTA - Kemacetan di jalan tol yang seharusnya bebas hambatan dinilai merugikan masyarakat. Belum lagi kemacetan di pintu tol, juga memberi dampak kerugian bagi masyarakat pengguna jalan umum.

"Masyarakat jadi rugi dua kali. Pengguna tol tidak mendapatkan hak jalan bebas hambatan, pengguna jalan umum terganggu karena kemacetan di pintu tol itu," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR, Mulyadi, Minggu (27/1), kepada wartawan.

Kata Mulyadi, seharusnya jika kondisi jalan umum macet total, maka ada tanggungjawab pengelola menggratiskan pintu tol, terutama jalan tol dalam kota. “(Tapi) mereka tidak responsif terhadap pengaturan pintu masuk tol yang menyebabkan macet.  Pengelola jalan tol asyik memetik uang masyarakat yang menggunakan tol," timpalnya.

Mulyadi juga mengungkapkan, standar pelayanan minimun tol masih banyak yang belum memenuhi syarat. Seperti soal pagar, jalan yang mulus dan lainnya. Begitu juga aturan kecepatan minimun di jalan tol.

"Masak, pengelola jalan tol di Indonesia membiarkan pengguna jalan tol berjalan 10 kilometer perjam," ujarnya heran.

Dia membandingkan, di luar negeri minimal kecepatan di tol itu 70 kilometer perjam. Pengemudi akan ditilang kalau berjalan lebih lambat dari kecepatan yang ditentukan.  "Sekarang ini jasa marga yang harusnya ditilang karena membiarkan ini semua terjadi,” sesalnya.

Mulyadi juga usulkan, konsesi tol selama 40 tahun dikaji DPR kembali. Dia menilai saat memerediksi lamanya konsesi itu dulu, sepertinya salah perhitungan.
Menurutnya, kalau dulu dihitung yang masuk jalan tol 2000 kendaraan perjam, sekarang faktanya 4000 kendaraaan perjam.

"Maka seharusnya yang tadinya konsesinya 40 tahun harus jadi 20 tahun,” paparnya.

Ia pun memertanyakan soal ruas jalan tol yang mengambil jalan negara,  seperti jalan tol Cawang-Tanjung Priok.“Apakah bisa dianggap pernyertaan modal pemerintah," katanya.

Ia kembali bertanya atau apakah ini dihitung menjadi bagian untuk mengurangi nilai investasi. Kalau iya, tegasnya, maka seharusnya ini mengurangi lama konsensi jalan tol."Tidak bisa menggambil jalan negara milik publik terus dijadikan jalan tol 40 tahun,” tegasnya.

Karenanya, kata Mulyadi, masalah-masalah ini akan dijadikan kajian dalam revisi Undang-undang Jalan.”Jadi banyak persoalan yang sebetulnya selama ini masih menjadi perhatian dan merugikan publik harus diluruskan," katanya.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Sahid, mengaku setuju usulan Ketua DPR, Marzuki Alie, agar pengelola mengratiskan jalan tol. Minimal di waktu-waktu jam pulang pergi kantor yang padat. "Masyarakat tidak punya pilihan. Masuk tol meski bayar (tetap) macet, tidak masuk tol juga macet," katanya terpisah.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, tol harus digunakan sebagai jalan umum ketika kemacetan parah melanda. Dia berasumsinya, kalau jalannya kurang dari batas minimum, atau jika volume kendaraan sudah mencapai titik tertentu, maka itu harus digratiskan.

Sisi lain, ia menegaskan, Jasa Marga yang merupakan perusahaan negara harusnya mengedepankan kepentingan publik.”Saya juga setuju kalau dilakukan evaluasi dan audit terhadap kinerja pengelola jalan tol," katanya.

Menurutnya, selama ini tidak jelas hitung-hitungannya dan main naikkan tarif tol seenaknya. "Kapan tertutup investasinya juga tidak jelas hitung-hitungannya,” pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Sebar Curah Hujan, Telan Rp13 Miliar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler