Jalin Kerja Sama, Jamdatun Perkuat Penerapan GCG Telkom

Kamis, 18 Oktober 2018 – 10:56 WIB
Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga (kiri) bersama Jamdatun Loeke Larasati Agoestina menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta (17/10). Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - PT Telkom Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (JAM DATUN RI) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga dan Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestine di Jakarta, Rabu (17/10).

BACA JUGA: Layanan Telekomunikasi di Palu Berangsur Pulih

Alex mengatakan, Telkom terus mengembangkan kapabilitasnya untuk membangun masyarakat digital Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dalam mewujudkan program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

‘’Untuk mewujudkan visi dan misi besar tersebut, Telkom dihadapkan pada tantangan dan dinamika dalam berbagai aspek, baik aspek teknologi dan sumber daya manusia, maupun aspek hukum yang berpotensi terjadinya loss of business opportunity,” tutur Alex.

BACA JUGA: Tanri Abeng University Gandeng Telkom dan ICW

Karena itu, tegas Alex, sebagai BUMN dan juga perusahaan terbuka, Telkom memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.

JAM DATUN diberikan wewenang berdasarkan peraturan Perundangan-undangan untuk memberikan pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

BACA JUGA: Telkom Terbitkan Surat Utang Rp 1,5 Triliun

Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan. Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bisa memberikan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) dan tindakan hukum lain dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Sementara itu, Jamdatun Loeke Larasati Agoestin menjelaskan, kerja sama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Telkom yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip GCG.

“Pendampingan Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada Telkom telah sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN, dengan mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada,” jelas Loeke.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Gandeng Telkom Terapkan Teknologi Digital di SPBU


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler