Jam Kerja PNS Dikurangi Satu Jam

Jumat, 05 Juli 2013 – 02:38 WIB
BATAM  - Selama bulan puasa Ramadhan 1434 Hijriah, jam kerja PNS Kota Batam dikurangi satu jam. Dari yang biasanya 7,5 jam  menjadi 6,5 jam setiap harinya.

Sementara waktu istirahat ditambah setengah jam dari yang biasanya mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, maka selama puasa waktu istirahat mulai 11.30 sampai 13.00 WIB.

"Biasanya PNS masuk kerja  itu jam 07.30 WIB.  Karena puasa, diundur sampai jam 08.00 Wib. Jam  pulang juga demikian, dari Jam 15.30 Wib menjadi 15.00 Wib. Artinya, selama puasa dikurang satu jam," kata Dahlan usai rapat Muspida Kota Batam di Planet Holiday, Kamis (4/7).

Dahlan mengatakan Keputusan itu sudah diambil, sesuai dengan  keputusan Gubernur Kepri HM Sani. Keputusan ini selain berlaku untuk PNS, juga untuk honorer. Perubahan jam kerja karena bulan puasa, diharapkan tidak mengganggu semangat kerja pegawai. Sementara pada hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.

Dahlan berpesan agar  PNS dan Honorer untuk tidak menurunkan etos kerja. "Jangan dijadikan, puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan. Itu tidak boleh," katanya.

Dengan pengurangan jam kerja tersebut, maka dalam sepekan dari yang sebelumnya sekitar  37,5  jam kerja berkurang menjadi 32,5 jam kerja setiap minggunya. Pengawasan dari pihak terkait juga akan tetap dilakukan, agar tidak ada pegawai yang bolos dan mangkir dari tugas.
     
"Peraturan ini wajib dipatuhi oleh semua pegawai. Kalau ada yang bermalas-malasan akan ditindak. Jadikan puasa itu sebagai moment beramal dan bekerja keras," katanya.

Pemko Batam  juga setiap harinya akan melakukan safari ramadhan, keliling setiap masjid. (ina)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jumlah Korban Meninggal Per Desa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler