JAKARTA - Di bulan suci Ramadhan tahun ini, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berkurang 1,5 jam. Kebijakan ini sama dengan yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini bertujuan agar para PNS dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar.
"Ini merupakan kebijakan yang ditetapkan pusat. Kebijakan ini sudah diterapkan tahun-tahun sebelumnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta I Made Karma Yoga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/7).
Biasanya, pegawai pemprov DKI masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Selama bulan Ramadhan, pada hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
Sedangkan jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Made menjelaskan, Gubernur Joko Widodo akan mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kebijakan jam kerja tersebut dalam waktu dekat. Setelah itu BKD akan segera mensosialisasikannya kepada seluruh PNS pemprov DKI.
Lebih lanjut Made menegaskan, PNS tidak memiliki alasan untuk mengurangi kinerjanya bahkan sampai membolos dengan adanya kebijakan jam kerja khusus Ramadhan. Mereka yang melanggar aturan akan tetap dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan denda berupa potongan tunjangan.
"PNS tidak malas-malasan dan tetap melayani masyarakat dengan baik," tegas Made. (dil/jpnn)
Kebijakan ini bertujuan agar para PNS dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar.
"Ini merupakan kebijakan yang ditetapkan pusat. Kebijakan ini sudah diterapkan tahun-tahun sebelumnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta I Made Karma Yoga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/7).
Biasanya, pegawai pemprov DKI masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Selama bulan Ramadhan, pada hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
Sedangkan jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Made menjelaskan, Gubernur Joko Widodo akan mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kebijakan jam kerja tersebut dalam waktu dekat. Setelah itu BKD akan segera mensosialisasikannya kepada seluruh PNS pemprov DKI.
Lebih lanjut Made menegaskan, PNS tidak memiliki alasan untuk mengurangi kinerjanya bahkan sampai membolos dengan adanya kebijakan jam kerja khusus Ramadhan. Mereka yang melanggar aturan akan tetap dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan denda berupa potongan tunjangan.
"PNS tidak malas-malasan dan tetap melayani masyarakat dengan baik," tegas Made. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksistensi Batik Tangerang di Festival Muslimah
Redaktur : Tim Redaksi