Jam Malam Untuk Kurangi Kejahatan

Selasa, 06 Maret 2012 – 10:23 WIB

BANJAR--Polresta Banjar segera akan mengeluarkan maklumat jam malam atau batas waktu nongkrong. Keputusan menerbitkan aturan itu akan dilakukan untuk mengurangi kejahatan di malam hari. Kapolresta Banjar AKBP Sambodo Purnomo Yogo SIK, MTCP mengatakan maklumat jam malam itu dikeluarkan untuk malam Sabtu dan Minggu.

Kapolres menjelaskan salah satu alasan akan dikeluarkannya maklumat jam malam, karena banyaknya remaja yang nongkrong sehingga sering mengarah kepada aksi-aksi kriminal, terutama adanya fenomena geng motor.“Mungkin kami akan terbitkan minggu-minggu ini,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, (5/3) di Mapolresta Banjar.

Maklumat yang akan dikeluarkan Polresta Banjar itu, kata dia, merupakan hak diskresi kepolisian. Diskresi merupakan kewenangan polisi mengambil keputusan atau memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum atau perkara pidana yang ditanganinya. Dalam maklumat itu, kata dia, nanti akan diatur bahwa dilarang nongkrong pukul 00.00 sampai dini hari setiap malam Sabtu dan Minggu.

Meskipun beberapa kali anggota geng motor sudah diamankan dan diberikan pengarahan serta pembinaan, mereka bisa saja nongkorong dan melakukan aktivitas-aktivitas kriminal tanpa memakai atribut masing-masing geng. “Kami agak sulit untuk mengidentifikasi mana yang geng motor, mana yang bukan,” ujar Kapolres.
Lalu bagaimana jika ada yang bandel tetap nongkrong di laur aturan maklumat" Dia mengatakan akan membubarkannya. “Tentu pertama, kami akan memberikan pendekatan untuk menginformasikan aturan tersebut dengan memakai pengeras suara,” ungkapnya.

Sebelumnya Sabtu (3/3) malam, Brigez terlibat perkelahian dengan Anjel (Anak Jelat), anak nongkrong di Jalan RSU Kota Banjar. Buntut dari kasus itu, Hendi Supriadi (28) alias Keling tewas ditusuk Minggu (4/3) dinihari. Dia dihabisi karena terlibat perkelahian pada Sabtu (3/3) sebelumnya. Pada bulan Februari 2012, sebanyak 22 remaja juga ditangkap Polsek Pataruman, karena mereka sedang mengikuti rekrutmen gerombolan motor Black Baron di kawasan perkebunan karet Desa Batulawang Kecamatan Pataruman. Remaja-remaja itu kemudian didata dan dikembalikan ke orang tua. Mereka mayoritas berstatus pelajar. Dari 22 remaja itu, hanya empat orang yang putus sekolah. (zi/kun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satuan Radar 243 Timika Resmi Beroperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler