JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan mengaku heran dengan banyaknya orang yang mengerti hukum tapi tak paham dengan proses eksekusi mati. Pasalnya, tahapan mulai dari putusan mati hingga eksekusi tak dibatasi waktu.
Prosesnya bukan lagi bulanan tapi tahunan atau bahkan sampai ada yang puluhan tahun. "Perkara putusan pidana mati itu prosesnya panjang sampai tahap siap eksekusi," kata Mahfud, saat dihubungi wartawan Rabu (6/2).
Oleh karenanya, dia heran masih ada saja orang yang tahu hukum tapi mengeluarkan pernyataan seolah kejaksaan selama ini diam tak melakukan ekskekusi. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mempertanyakan tak adanya langkah kejaksaan untuk melakukan eksekusi, terutama terpidana mati kasus narkoba.
Sebagai pihak yang menjatuhkan vonis, MA menyesalkan masih adanya terpidana mati yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Kejadian yang terus terulang ini menurut dia, bisa jadi karena tak adanya eksekusi terhadap mereka.
Mahfud menambahkan, secara yuridis para terpidana bisa menempuh upaya hukum lain yakni Peninjauan Kembali. "Belum bisa dieksekusi sebab masih ada haknya untuk mengajukan PK. Dan ini diatur KUHAP," katanya. Pengajuan PK sendiri tak diatur batas waktunya.
Meski putusan PK sudah keluar, tetap saja kejaksaan tak bisa mengeksekusinya. Terpida masih dimungkinkan mengajukan pengampunan atau grasi ke Presiden. Kejaksaan menjadwalakan dalam tahun 2013 akan mengeksekusi 12 terpidana. Mereka merupakan bagian dari 111 terpidana mati sampai Desember 2012. (pra/jpnn)
Prosesnya bukan lagi bulanan tapi tahunan atau bahkan sampai ada yang puluhan tahun. "Perkara putusan pidana mati itu prosesnya panjang sampai tahap siap eksekusi," kata Mahfud, saat dihubungi wartawan Rabu (6/2).
Oleh karenanya, dia heran masih ada saja orang yang tahu hukum tapi mengeluarkan pernyataan seolah kejaksaan selama ini diam tak melakukan ekskekusi. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mempertanyakan tak adanya langkah kejaksaan untuk melakukan eksekusi, terutama terpidana mati kasus narkoba.
Sebagai pihak yang menjatuhkan vonis, MA menyesalkan masih adanya terpidana mati yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Kejadian yang terus terulang ini menurut dia, bisa jadi karena tak adanya eksekusi terhadap mereka.
Mahfud menambahkan, secara yuridis para terpidana bisa menempuh upaya hukum lain yakni Peninjauan Kembali. "Belum bisa dieksekusi sebab masih ada haknya untuk mengajukan PK. Dan ini diatur KUHAP," katanya. Pengajuan PK sendiri tak diatur batas waktunya.
Meski putusan PK sudah keluar, tetap saja kejaksaan tak bisa mengeksekusinya. Terpida masih dimungkinkan mengajukan pengampunan atau grasi ke Presiden. Kejaksaan menjadwalakan dalam tahun 2013 akan mengeksekusi 12 terpidana. Mereka merupakan bagian dari 111 terpidana mati sampai Desember 2012. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Anggota DPR Meninggal Usai Nge-Gym
Redaktur : Tim Redaksi