jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran pengacara dari OC Kaligis and Associates M Yagari Bhastara alias Gerry dalam kasus suap terhadap tiga hakim PTUN Medan. Pasalnya, kuat dugaan dia tidak bertindak atas inisiatif sendiri.
Dugaan ini didasari pada jam terbang Gerry di yang terbilang masih sangat rendah. Karena itu, sulit dibayangkan dia bergerak sendiri memberi suap senilai ribuan dollar Amerika kepada hakim.
BACA JUGA: Ketua PTUN Medan dan Semua yang Ditangkap, Ditetapkan Tersangka
"Dia hanya setahun di lawfirm dan jabatannya masih rendah. (Keterlibatan orang lain) itu kemungkinan yang akan didalami KPK," papar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jumat (10/7).
Menurut Johan, KPK telah berhasil mendapatkan bukti-bukti baru dari pemeriksaan terhadap lima tersangka yang dijerat dalam OTT kemarin. Bukti-bukti ini kemungkinan dapat mengarah pada penetapan tersangka baru.
BACA JUGA: Pacman Temui Setnov, Jaksa Agung: Tidak Akan Mempengaruhi Mary Jane
"Masih dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, ini baru pemeriksaan awal. Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan oleh terperiksa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan salah satu perkara yang ditangani kantor hukum tempat dia bekerja. Dia dibekuk KPK saat hendak melakukan transaksi suap di kantor PTUN Medan, Kamis (9/7) kemarin. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Ini 3 Alasan Polisi dan Jaksa yang Nyalon Capim KPK Harus Mundur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Bilang, Salah Satu Pilot yang Diduga Gabung ISIS Ada di Bogor
Redaktur : Tim Redaksi