jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu atas dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula.
BACA JUGA: Perang Rusia VS Ukraina, Iwan Fals Berkomentar Begini
Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti, PJB, kuitansi pembelian, dan mutasi rekening.
BACA JUGA: Indra Kenz Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Berkomentar Begini, Menohok Banget!
"Benar, kami menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan dugaan penipuan tersebut bermula saat Jamal Mirdad dan pelapor terlibat dalam jual beli rumah.
BACA JUGA: Tujuh Belas, Lagu Penuh Spirit Muda dari Tulus
Jamal Mirdad menjual rumah miliknya di daerah Cinangka, Sawangan, Depok kepada pelapor.
"Pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta," jelasnya.
Pelapor lalu dijanjikan sebuah sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijual oleh Jamal Mirdad.
SHM tersebut rencana diserahkan saat pelapor melunasi rumah itu.
Pada 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik Jamal Mirdad.
"Namun, terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjikan," ucap Kombes Zulpan.
Sebelum lapor polisi, pelapor telah melayangkan surat somasi kepada Jamal Mirdad melalui kuasa hukumnya.
Akan tetapi, Jamal Mirdad tidak merespons somasi tersebut.
"Tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," tambah Kombes Zulpan.
Kasus Jamal Mirdad tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. (ded/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra