Jambret Apes : Diseruduk Mobil Korban, Dikormas, Ujung-ujungnya Masuk Sel

Senin, 04 Januari 2016 – 03:30 WIB
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - CILEGON - Dua orang penjambret berhasil dibekuk Polres Cilegon usai beraksi di Jalan Cilegon-Anyer, Banten, Sabtu (2/1). Keduanya gagal melarikan diri lantaran ditabrak mobil milik korban aksi jahat hingga terjatuh dari motor. 

Kedua jambret itu bernama Fajar Suprayoga (26), warga lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, dan Ega Julianda Pranata (17), warga lingkungan Babakan Turi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak.

BACA JUGA: Sadis Banget! Bacok Wahid, Boim, Wahyu, yang Terakhir Tewas

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, korban mereka adalah Adad dan Dian warga Bogor, Jawa Barat yang bersama keluargannya sedang dalam perjalanan ke Pantai Anyer, Kabutapten Serang untuk mengisi liburan akhir tahun. Di tengah jalan, korban yang menggunakan mobil Nissan Grand Livina dengan nomor polisi B 1242 KVM mampir ke sebuah minimarket di kawasan Ramanuju, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta. 

Di tempat ini lah kedua pelaku melancarkan aksi mereka. Tas korban yang berisi uang uang tunai Rp 1 juta mereka rampas secara paksa dan kemudian melarikan diri dengan sepeda motor. 

BACA JUGA: Edan! Sudah Beraksi 23 Kali Baru Tertangkap

Tak terima korban pun mengejar pelaku dengan menggunakan mobil. Setelah berhasil disusul, tanpa ada peringatan, motor tersangka langsung ditabrak. Kedua pelaku terjengkang ke aspal tidak dapat berbuat apa-apa lagi.

Korban yang melihat pelaku tidak berdaya langsung berteriak jambret, hingga membuat warga berhamburan datang kelokasi kejadian. Sedangkan kedua pelaku menjadi bulan-bulanan warga. Selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke Polres Cilegon untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Bukan karena Asmara, Reli Bunuh Diri Di Malam Tahun Baru

Kapolres Cilegon, AKBP Anwar Sunarjo membenarkan peristiwa tersebut, dimana kedua pelaku merupakan warga Cilegon, sedangkan korbanya merupakan warga Kota Bogor yang berencana mengahabiskan sisa liburannya ke Pantai Anyer, Kebupaten Serang. 

Menurut Anwar, jika terbukti bersalah, keduanya dapat diancam pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) dengan ancaman hukuman pencajara sekitar 12 tahun. "Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan untuk diproses hukum," ujarnya kepada Banten Raya (grup JPNN), Minggu (3/1).

Anwar mengungkapkan, memang akhir-akhir ini banyak aksi kawanan jambret di kota Cilegon. Untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat dalam upaya penumpasan kejahatan seperti itu. "Kami mengapresiasi setiap warga masyarakat yang berperan serta membantu tugas Polri dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya. (darjat/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati, Spesialis Pembobol Jok Motor Mengincar!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler