BATAM - Sepak terjang tiga spesialis penjambret yakni Rosita, 22, Alex, 25, dan Adi, 24, berakhir di tangan anggota Buser Satreskrim Polresta Barelang. Mereka diringkus di Kampung Seraya, Minggu (3/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketiga penjambret ini, kata Kanitjantanras, Iptu Chrisman Panjaitan, memangsa korbannya pada malam hari saja. Korbannya adalah para karyawati yang pulang kerja melintasi wilayah Seiladi-Tiban. Saat beraksi, ketiganya tak segan, mengancam dan melukai korbannya menggunakan badik (pisau kecil) apabila sang korban berusaha melawan dan tak mau menyerahkan permintaan pelaku.
"Ketiga penjambret ini pegang peranan masing-masing yang berbeda. Rosita alias Joy, merupakan pelaku yang membawa badik menakut-nakuti korbannya. Kalau Alex, bertugas sebagai joki motornya yang memepet kendaraan korban saat melintas di depannya.
Sedangkan Adi, merupakan orang yang mengambil hasil jambretannya. Ketiga pelaku ini beraksi menggunakan satu motor saja yaitu sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor," ujar Chrisman seperti dikutip Batam Pos.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku sudah beraksi sebanyak tiga kali ditempat yang sama dalam waktu hanya setengah bulan saja. Selama beraksi, ketiganya mengaku belum sekalipun melukai korbannya, yang ada hanya menakut-nakuti saja. Namun apabila sang korban melawan, mereka tak segan melukai korbannya.
Terakhir, sindikat ini menguras habis barang yang dimiliki korban Widya Sari sekitar seminggu yang lalu. Akibatnya korban harus merelakan sebuah tas yang berisi dua handphone, uang tunai dan gelang emas diambil pelaku.
Sementara Joy mengaku kalau aksi yang dilakukannya karena butuh uang untuk membiayai keluarga di kampung halamannya di Jambi. Sebab uang hasil bekerja sebagai waiters di salah satu restoran di Harbour Bay yang hanya Rp900 ribu perbulan tak mencukupi. "Saya ikut jambret untuk membiayai anak istri di kampung, soalnya gaji sebulan tak cukup untuk itu semua," ujar Joy.
Disinggung berapa pembagian yang diterima setiap kali beraksi, Joy mengatakan uang hasil kejahatan biasanya dibagi rata usai menjual barang hasil rampasan tersebut. "Uangnya kami bagi rata, terakhir sama mendapatkan bagian sebesar tujuh ratus ribu hasil dari jual HP dan gelang korban," kata Joy.
Atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUH-Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (gas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aniaya Ketua DPC Demokrat, Bupati Mamuju Dipolisikan
Redaktur : Tim Redaksi