jpnn.com, PRABUMULIH - Keinginan tenaga honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS mengundang hasrat penipu untuk beraksi.
James (39), warga RT 02, RW 03, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, dibekuk polisi dalam kasus dugaan penipuan terhadap tenaga honorer K2 di lingkungan Pemkot Prabumulih.
BACA JUGA: Kecewa Sama Jokowi, Honorer K2 Rapatkan Barisan Menangkan Prabowo - Sandi
Tersangka jberhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari para korbannya. Modusnya, tersangka menjanjikan korban akan diangkat CPNS bila memberikan uang sebagai imbalan atas membantu mengurus pengangkatan CPNS tersebut.
Dengan kedua tangan diborgol dan wajah tertunduk, James mengaku dirinya sudah melakukan aksi penipuan sejak 2015. “Baru satu orang Pak (korban, red),” akunya.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Berpotensi Terganggu Polemik Gaji
Korbannya bernama Hendraina (43), yang dimintai imbalan Rp145 juta oleh tersangka. “Duitnyo lah abis Pak. Aku jugo tertipu kareno sudah beberapa kali ke Jakarta naek pesawat urus itu,” kelitnya.
Dirinya pun mengaku, selama empat tahun buron, selalu berpindah-pindah tempat tinggal karena selalu ditagih janji oleh korban.
BACA JUGA: Pemda Tolak Bayar Gaji PPPK, Begini Tanggapan Kepala BKN
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman, menerangkan, James merupakan pelaku penipuan berkedok bisa mengangkat honorer K2 menjadi PNS.
“Pada 2015, dia menemui korban dan diiming-imingi bisa menjadi PNS dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp145 juta,” akunya.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Berpotensi Terganggu Polemik Gaji
Tidak secara langsung, namun tersangka meyakinkan korban dengan cara membayar tunai Rp20 juta dengan alasan tersangka akan mengurus pemberkasan di Jakarta. Sedangkan sisanya, ditransfer sebanyak 4 kali dan menjanjikan korban akan diangkat CPNS pada 2016. Tapi sampai saat ini, janji tersangka tidak ada kabarnya.
BACA JUGA: Ingat, FHK2I Tetap Tolak PPPK tapi...
“Kalau pengakuan tersangka, baru satu korban yang ditipunya. Tapi, kami terus selidiki, apakah ada korban lain,” ungkap AKP Abdul Rahman. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (chy/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, FHK2I Tetap Tolak PPPK tapi...
Redaktur & Reporter : Soetomo