JAKARTA - Ketua Komisioner KPU Pusat Husni Kamil Manik mengatakan tidak unsur suka atau tidak suka dalam penetapan komisionrer KPU daerah. Sebagai lembaga profesional, KPU lebih menitikberatkan pada kerja masing-masing komisioner.
Pernyataan ini disampaikan Husni menyikapi spekulasi terhadap terpilihnya komisioner KPU di 33 provinsi termasuk yang masih diwarnai muka-muka lama. Kesan ini timbul karena mereka yang sudah menjabat kembali terpilih lagi.
"KPU memiliki data kerja masing-masing komisioner termasuk Gorontalo. Dalam catatan kami maupun hasil pemeriksaan (verifikasi dan validasi), komisioner KPU Gorontalo tidak pernah melakukan tindakan tidak tercela dan cacat hukum. Itu sebabnya kami menetapkan kembali tiga komisioner KPU Gorontalo untuk periode 2013-2018," jelas Husni kepada JPNN, Minggu (26/5).
Ditambahkannya, KPU dan legislatif ataupun kepala daerah (kada) sangat berbeda posisinya. Jika legislatif dan kada merupakan jabatan politik, komisioner KPU merupakan jabatan profesional. Itu sebabnya tidak ada batasan seorang komisioner hanya menjabat dua periode saja.
"Perlu ditegaskan, KPU itu lembaga profesional. Yang duduk di situ harus orang yang berkinerja baik dan tidak ada cacat sedikitpun. Karenanya, komisioner KPU tidak dibatasi dua periode dan itu tidak dilarang di undang-undang juga," terangnya.
Mengenai tanggung jawab komisioner KPU ini, Husni menambahkan, terutama menyelenggarakan pemilihan calon legislatif provinsi, DPR RI, DPD RI, presiden, dan gubernur secara adil, transparan serta tidak terjebak dalam politik praktis. Adapun komisioner KPU Gorontalo yang dilantik ketua KPU pusat adalah Ahmad Abdullah, Selvi Katili, MN Tuli, Verrianto Madjowa, dan Maspa Mantulangi. (Esy/jpnn)
Pernyataan ini disampaikan Husni menyikapi spekulasi terhadap terpilihnya komisioner KPU di 33 provinsi termasuk yang masih diwarnai muka-muka lama. Kesan ini timbul karena mereka yang sudah menjabat kembali terpilih lagi.
"KPU memiliki data kerja masing-masing komisioner termasuk Gorontalo. Dalam catatan kami maupun hasil pemeriksaan (verifikasi dan validasi), komisioner KPU Gorontalo tidak pernah melakukan tindakan tidak tercela dan cacat hukum. Itu sebabnya kami menetapkan kembali tiga komisioner KPU Gorontalo untuk periode 2013-2018," jelas Husni kepada JPNN, Minggu (26/5).
Ditambahkannya, KPU dan legislatif ataupun kepala daerah (kada) sangat berbeda posisinya. Jika legislatif dan kada merupakan jabatan politik, komisioner KPU merupakan jabatan profesional. Itu sebabnya tidak ada batasan seorang komisioner hanya menjabat dua periode saja.
"Perlu ditegaskan, KPU itu lembaga profesional. Yang duduk di situ harus orang yang berkinerja baik dan tidak ada cacat sedikitpun. Karenanya, komisioner KPU tidak dibatasi dua periode dan itu tidak dilarang di undang-undang juga," terangnya.
Mengenai tanggung jawab komisioner KPU ini, Husni menambahkan, terutama menyelenggarakan pemilihan calon legislatif provinsi, DPR RI, DPD RI, presiden, dan gubernur secara adil, transparan serta tidak terjebak dalam politik praktis. Adapun komisioner KPU Gorontalo yang dilantik ketua KPU pusat adalah Ahmad Abdullah, Selvi Katili, MN Tuli, Verrianto Madjowa, dan Maspa Mantulangi. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Bhatoegana: Ini Bisa jadi Cermin Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi