Jamin Persidangan tak Terganggu

Kamis, 03 Oktober 2013 – 07:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/10), dipastikan tak mengganggu jadwal persidangan sejumlah perkara di MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan MK akan menyesuaikan jadwal persidangan.

BACA JUGA: Proses Akil, MK Segera Bentuk Majelis Kehormatan

"Mengenai persidangan yang akan dimulai tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal. Hanya permasalahan waktu yang perlu disesuaikan," katanya kepada wartawan di Kantor MK, di Jakarta, Kamis (3/10), dinihari.

Dia menjamin, sidang perkara yang akan dimulai tetap akan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. "Tidak menghambat tapi tentu ada pengaruh pada proses persidangan," timpal Hakim MK Patrialis Akbar di Kantor MK, Kamis (3/10) dinihari. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Patrialis Bilang, Akil Bukan Orang Sembarangan

 

BACA JUGA: Jamaah Haji Harus Siap Puasa Makan Sayur Selama Lima Hari

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segel Ruang Kerja Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler