JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nursyam, menjelaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi yang saat ini tengah dibahas dan segera disahkan, bukanlah reinkarnasi dari UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, isi dari RUU PT kali ini sangat berbeda dengan UU sebelumnya. "Ini bukan reinkarnasi UU BHP yang sudah dianulir oleh MK ya. Ada prinsip dasar yang sangat berbeda. Yakni prinsip yang mendasar itu adalah nirlaba," ungkap Nursyam kepada JPNN di Jakarta, Kamis (5/4).
Nursyam menjelaskan, dengan adanya prinsip nirlaba tersebut maka perguruan tinggu meskipun mendapatkan keuntungan dari penyelenggaraan pendidikan itu, maka tetap harus berkewajiban untuk menggunakan keuntungannya untuk pelayanan dan peningkatan fasilitas semaksimal mungkin. "Dengan begitu, pemanfaatan keuntungannya juga dapat dirasakan secara langsung oleh mahasiswa," jelasnya.
Jadi, lanjut Nursyam, jika selama ini kalau ada tudingan bahwa UU PT ini adalah reinkarnasi dari UU sebelumnya, hal itu salah besar. Karena prinsip nirlaba menjadi satu kata kunci yang tidak bisa dihapuskan. Kemudian, pemihakan terhadap mahasiswa yang kurang mampu juga sangat nampak di dalam UU ini.
"Jadi perguruan tinggi wajib menerima 30 persen mahasiswa miskin berprestasi. Nah ini mekanismenya akan diatur oleh aturan di bawahnya. Tapi dengan UU ini akan menjadi payung terhadap kepentingan penyelenggaraan perguruan tinggi," tukasnya.
Nursyam menerangkan, RUU PT ini memang diterbitkan untuk memayungi semua perguruan tinggi, baik itu perguruan tinggi negeri, swasta, atau bahkan perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian agama (Kemenag) dan sebagainya.
"Mengenai otonominya juga sudah diatur, khususnya untuk penyelenggaraan pendidikan dan tata kelolanya," imbuhnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UNIMED Latih 17.879 Guru Program Sertifikasi
Redaktur : Tim Redaksi