JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, sosialisasi merupakan poin terpenting untuk kesuksesan JKN.
"Sosialisasi bukan hanya dilakukan bagi tenaga kesehatan atau para pemangku kepentingan lain, namun yang lebih penting, sosialisasi harus diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia," ujar Noriyu di Jakarta, Senin (22/7).
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, kerjasama yang baik antara Kementerian Kesehatan, DPR, dan PT Askes dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan membantu seluruh rakyat untuk mengetahui bagaimana cara mereka mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dijelaskan Noriyu, bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), mereka telah terdaftar sebagai penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat. Karena itu menurutnya, masalah kepesertaan mereka seharusnya tidak terlalu menjadi masalah. "Dengan catatan pemerintah harus melakukan pemutakhiran data secara berkala," ucapnya.
Sedangkan bagi rakyat non PBI, Noriyu meminta pemerintah bersama PT Askes segera menetapkan dan melakukan sosialisasi terkait prosedur pendaftaran diri sebagai peserta BPJS.
Apalagi kata dia, belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materiil Undang-undang BPJS.
"MK memberikan peluang bagi pekerja yang tidak didaftarkan oleh pemberi kerjanya sebagai peserta BPJS untuk melakukan pendaftaran mandiri. Sehingga nantinya seluruh pekerja dapat mendaftar sebagai peserta BPJS, tanpa harus melalui pemberi kerjanya," tutur Noriyu. (gil/jpnn)
"Sosialisasi bukan hanya dilakukan bagi tenaga kesehatan atau para pemangku kepentingan lain, namun yang lebih penting, sosialisasi harus diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia," ujar Noriyu di Jakarta, Senin (22/7).
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, kerjasama yang baik antara Kementerian Kesehatan, DPR, dan PT Askes dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan membantu seluruh rakyat untuk mengetahui bagaimana cara mereka mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dijelaskan Noriyu, bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), mereka telah terdaftar sebagai penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat. Karena itu menurutnya, masalah kepesertaan mereka seharusnya tidak terlalu menjadi masalah. "Dengan catatan pemerintah harus melakukan pemutakhiran data secara berkala," ucapnya.
Sedangkan bagi rakyat non PBI, Noriyu meminta pemerintah bersama PT Askes segera menetapkan dan melakukan sosialisasi terkait prosedur pendaftaran diri sebagai peserta BPJS.
Apalagi kata dia, belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materiil Undang-undang BPJS.
"MK memberikan peluang bagi pekerja yang tidak didaftarkan oleh pemberi kerjanya sebagai peserta BPJS untuk melakukan pendaftaran mandiri. Sehingga nantinya seluruh pekerja dapat mendaftar sebagai peserta BPJS, tanpa harus melalui pemberi kerjanya," tutur Noriyu. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Tes Honorer K2 Lebih Gampang
Redaktur : Tim Redaksi