Jamkrindo Jadi Perseroan Terbatas, Begini Respons Dirut

Minggu, 23 Februari 2020 – 04:52 WIB
Para direksi Perum Jamkrindo. Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - Badan hukum Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo berubah menjadi perseroan terbatas.

Perubahan bentuk tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Perum Jamkrindo menjadi Perseroan Terbatas (PT).

BACA JUGA: 2019, Laba Perum Jamkrindo Tumbuh 51 Persen

Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Februari 2020 dan diundangnkan pada 17 Februari 2020 lalu.

Dalam aturan tersebut, tertulis perseroan memiliki tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

BACA JUGA: Jamkrindo Kenalkan Gaya Hidup Hijau di Geopark Ciletuh

Direktur Perum Jamkrindo Randi Anto menjelaskan perubahan bentuk perseroan tersebut dilakukan menyusul rencana Jamkrindo untuk masuk ke holding asuransi dan penjaminan.

Menurutnya, Jamkrindo baru dapat bergabung ke holding setelah berbentuk PT.

BACA JUGA: Perum Jamkrindo Tumbuhkan Peluang Baru Bagi UMKM

Selain sebagai syarat untuk memasuki holding, perubahan bentuk perusahaan itu pun didasari oleh pertimbangan bisnis.

Menurutnya, jika Jamkrindo berbentuk PT maka keputusan-keputusan strategis bisa dilakukan lebih cepat dibandingkan saat berbentuk Perum.

"Kalau Perum saya akan melakukan keputusan selalu harus meminta izin kepada pemerintah, Presiden. Kalau dengan PT Persero maka itu menjadi lebih cepat karena cukup dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," kata Randi di kantornya beberapa hari lalu.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler