JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) Rabu (20/6) melakukan Grand Launching Aplikasi verifikasi klaim Jamsostek dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Biometrik di Menara Jamsostek Jakarta Selatan.
Dirut PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya mengatakan, aplikasi ini akan mempercepat pelayanan klaim kepada peserta Jamsostek dan menjaga keakuratan penerima klaim.
"Aplikasi ini juga merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada bulan April 2013 yang lalu," ucap Elvyn melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/6).
Dalam kerjasama itu, dikatakan Elvyn PT Jamsostek dapat memanfaatkan KTP Elektronik, Database Kependudukan dan NIK untuk penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
"Pada aplikasi ini, data NIK menjadi kunci verikasi data peserta Jamsostek yang akan mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Aplikasi ini akan digunakan di seluruh Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) di seluruh Indonesia," terangnya.
NIK ini nantinya akan berperan penting dalam operasional BPJS. Selain dipergunakan untuk memverifikasi klaim Jamsostek, data tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memudahkan peserta Jamsostek untuk melakukan registrasi/pendaftaran kepesertaan, pembuatan smard card guna mendapatkan akses informasi seputar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan manfaat tambahan (additional benefit).
Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaaan juga dapat meningkatkan pengawasan pelaksanaan jaminan sosial dan menerapkan sanksi adminstratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan perundangan tentang Jaminan sosial tenaga kerja. (chi/jpnn)
Dirut PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya mengatakan, aplikasi ini akan mempercepat pelayanan klaim kepada peserta Jamsostek dan menjaga keakuratan penerima klaim.
"Aplikasi ini juga merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada bulan April 2013 yang lalu," ucap Elvyn melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/6).
Dalam kerjasama itu, dikatakan Elvyn PT Jamsostek dapat memanfaatkan KTP Elektronik, Database Kependudukan dan NIK untuk penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
"Pada aplikasi ini, data NIK menjadi kunci verikasi data peserta Jamsostek yang akan mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Aplikasi ini akan digunakan di seluruh Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) di seluruh Indonesia," terangnya.
NIK ini nantinya akan berperan penting dalam operasional BPJS. Selain dipergunakan untuk memverifikasi klaim Jamsostek, data tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memudahkan peserta Jamsostek untuk melakukan registrasi/pendaftaran kepesertaan, pembuatan smard card guna mendapatkan akses informasi seputar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan manfaat tambahan (additional benefit).
Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaaan juga dapat meningkatkan pengawasan pelaksanaan jaminan sosial dan menerapkan sanksi adminstratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan perundangan tentang Jaminan sosial tenaga kerja. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Citibank Jaring Nasabah Baru dengan Undian Setiap Minggu
Redaktur : Tim Redaksi