Jamsostek Tingkatkan Efektivitas Penanganan Hukum

Selasa, 23 April 2013 – 07:19 WIB
JAKARTA- PT Jamsostek menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama itu ditandatangani Direktur Utama Jamsostek Elvyn G. Masassya dengan Jamdatun Kejagung Burhanuddin, di Jakarta, Senin(22/4).

Dirut Jamsostek Elvyn G. Masassya mengatakan, Jamsostek mengemban amanah dari pemerintah untuk melaksanakan tugas jaminan sosial dengan empat program. Jaminan kecelakaan kerja, jaminan hati tua, jaminan kematian, dan jaminan layanan kesehatan. Untuk itu,  Jamsostek berkomitmen memperluas perlindungan pekerja itu.

"Dalam praktiknya, sebagai institusi yang menjalankan usaha, timbul risiko perusahaan dan bisnis. Maka itulah, kami menggandeng Jamdatun. Tujuan utamanya untuk memberi berbagai advokasi, seperti bantuan hukum, pertimbangan atau pendampingan sebagai tindakan yang memfasilitasi pekerja bila terjadi perselisihan dengan perusahaannya, termasuk penindakan penagihan piutang, dan sebagai sosialisasi untuk pembekalan Jamsostek menjelang bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Semua advokasi itu pada gilirannya memberikan kenyamanan bagi pekerja," urai Elvyn.

Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan itu, lanjut Elvyn, pihaknya telah melakukan berbagai hal. Antara lain mengawal regulasi terkait produk hukum turunan UU SJSN dan UU BPJS, melakukan penyesuaian pada aspek keuangan, data kepesertaan, pemasaran, kolaborasi, dan inovasi produk layanan.

"Sebenarnya MoU ini adalah sarana untuk mempererat. Tanpa MoU pun, sebenarnya kami wajib memberikan bantuan hukum sebagai jaksa pengacara negara. Tidak hanya tiga bentuk, tapi lima. Yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan, penegakan, dan pelayanan. Makanya, kami berharap terjadi tukar-tukar pin atau nomor handphone. Sehingga komunikasi lebih cepat dan lancar sebelum resminya melalui persuratan. Jadi jangan terlalu formil. Sebagai jaksa pengacara negara, siap menjaga semua rahasia klien dalam masalah hukum," jelas Burhanuddin.

Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kemenakertrans Mudji Handaya mengatakan, saat ini jaminan sosial merupakan hak azasi manusia, tidak hanya hak pekerja/buruh. Sedikitnya 60 persen dari 214 kasus pelanggaran kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja masuk dalam kategori penyidikan selama 2012. "Berbagai permasalahan itu memerlukan perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan, baik yang berada pusat dan daerah," pungkas Mudji. (ers)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangkan Dua Boeing 777-300ER, Garuda Gandeng Perusahaan Kuwait

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler