Jamwas Usut Jaksa Penerima Sogokan

Kredibilitas Kejagung Jadi Taruhan

Kamis, 09 Oktober 2008 – 08:24 WIB
JAKARTA - Para jaksa yang menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar harus siap-siap diperiksaKejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim pemeriksa internal untuk mengusut sogokan kepada para jaksa yang menangani kasus BLBI dengan terdakwa mantan petinggi BI Soedrajad Djiwandono dan Iwan Prawiranata itu.

''Saya sudah berkoordinasi dengan JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Red) terkait informasi tentang adanya dugaan aliran dana BI yang masuk ke pejabat kejaksaan,'' ujar Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Darmono di gedung Kejagung, Rabu (8/10).

Langkah tersebut menindaklanjuti informasi dari Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tipikor yang merekam pembicaraan mantan Deputi Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong tentang keterlibatan jaksa yang ikut menikmati dana BI

BACA JUGA: Korban Penggusuran Kena Gusur

Dalam pembicaraan itu, Oey tidak menyebut identitas jaksa-jaksa "nakal" tersebut.

Dari surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2006 lalu, kasus Soedrajad dan Iwan Prawiranata ditangani lima jaksa, yakni Y.W
Mere, Chairul Amir, Endriana Fahruddin, Andi M Iqbal, dan Robert Pelealu.

Menurut Darmono, isi rekaman pembicaraan Oey menjadi pertaruhan kredibilitas kejaksaan

BACA JUGA: Rapimnas Golkar Tetap Perlu Bahas Capres

Karena itu, kejaksaan akan serius menindaklanjuti informasi tersebut
''Belum tertuju kepada jaksa tertentu

BACA JUGA: Gelar Rapimnas, Golkar Tak Bahas Capres

Jadi, biar jelas siapa yang menerima (suap, Red) dan siapa yang memberi,'' ujar mantan kepala Kejati DKI itu.

Darmono menilai, Antony memberikan informasi tersebut bukan dalam kapasitas sebagai saksi yang melihat langsung proses pemberian uang kepada sejumlah jaksaTapi, dia hanya mendengar informasi dari Oey''Oey sendiri ketika dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan siapa jaksa yang menerima uang itu,'' ujarnya.

Untuk itu, Darmono menyatakan tidak menutup kemungkinan Kejagung akan meminta keterangan kepada OeySebab, Oey-lah yang mengetahui kepada siapa dan kapan dana itu diserahkan.

Darmono belum bisa memastikan apakah membawa kasus itu ke pidana''Kita harus cek kebenarannya, karena beritanya masih sumir dan belum jelas siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima,'' katanya.

Selain itu, lanjutnya, Kejagung akan memanggil jaksa-jaksa yang menangani kasus-kasus BIDiharapkan pemanggilan itu dapat memverifikasi berbagai tudingan bahwa dana BI juga mengalir ke kejaksaan''Seingat saya beberapa orang sudah pensiunNamun, tidak menutup kemungkinan kita minta keterangan kepada mereka,'' katanya.

Sementara itu, JAM Pidsus Marwan Effendi menyatakan bahwa Kejagung sudah menuntaskan surat jawaban atas pertanyaan KPK mengenai penanganan kasus BLBI dan rencana ekspos alias gelar perkaranyaRencananya, terang dia, surat itu dikirim ke KPK minggu depan''Pihak kami akan menyampaikan jawaban atas pertanyaan KPK itu dalam minggu ini,'' ujar Marwan.

Dia mengatakan, jika KPK belum paham dengan jawaban surat Kejagung itu dan meminta gelar perkara, Kejagung akan melaksanakannya''Tetapi, kalau baca sudah jelas, ya syukur alhamdulillah,'' katanya.

Menurut Marwan, ada 36 kasus yang dijelaskan secara umum dalam surat jawaban ituAda empat penanganan kasus BLBI, yakni melalui instrumen perbankan, instrumen UU Tipikor, proses berdasarkan Inpres, dan diserahkan ke Depkeu''Delapan kasus diserahkan ke Depkeu, antara lain, kasus Agus Anwar, Hidayat Dermawan, dan Lidya Muchtar,'' ujarnya(zul/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf Chandratex Beli Cek Untuk Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler