TEBINGTINGGI- Setelah 11 tahun berpisah ranjang dengan suami dan dikaruniai sepasang anak, LR alias Lely (37) warga Perumahanan Kompleks BP 7 Jalan Gunung Leuser, Blok B Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, Senin (6/2) di kediamannya. Dia digrebek dan petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,18 gram yang disimpannya dalam lemari kamar tidur tersangka.
Kini tersangka harus mendekam dalam tahanan sel Mapolres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Telly Avin membenarkan tertangkapnya sosok wanita LR dan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,18 gram yang disimpan dalam lemari tempat tidurnya.
Dari hasil penangkapan petugas menyita barang bukti berupa satu buah tas berwarna hitamyang berisikan 1 bungkus palstik yang berisikan 2 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,18 gram serta 1 bungkus plastik kecil yang berada di dalam kamar tidur tersangka.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak Handphone yang berisikan 3 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik kecil, gunting, 7 buah mancis, 3 buah kompeng plastik beserta Pirex kaca, serta 3 buah kertas timah rokok.
Petugas berhasil menangkap pelaku disaat adanya informasi dari warga yang kemudian petugas menyaru sebagai pembeli sabu-sabu. Saat penangkapan mulanya Lely tidak melayani namun setelah dilakukan penggeledahan dirinya mengakui barang haram tersebut miliknya. Pengakuan Lely di Mapolres Tebingtinggi bahwa dirinya membeli sabu-sabu melalui temannya, Koko (DPO) warga Simpang Dolok, Kota Tebingtinggi dengan harga Rp600.000 yang akan dipergunakannya sendiri.
Dia menjelaskan bahwa sabu-sabu yang dibelinya melalui Koko akan dipergunakannya sendiri. Apalagi saat pikirannya kacau, sabu-sabu menjadi idolanya saat kondisi prihatin.
Dalam masa setahun saja, dirinya mengakui sudah berulangkali mengkomsumsi sabu-sabu baik dalam kondisi pikiran kalut. Dikatakan, setelah menikmati sabu-sabu diakuinya kondisinya prima menghadapi persoalan yang rumit.
Mengenal sabu-sabu pertama sekali dirasakan Lely ketika dirinya baru berpisah dengan suaminya yang kemudian teman akrabnya sosok wanita mengajaknya menikmati sabu-sabu hingga dirinya kecanduan terhadap barang haram yang pemakainya bisa dihukum dengan hukuman berat.
"Saya tahu jika menggunakan sabu-sabu hukumannya cukup berat tapi apa mau dibilang, pikiran kalut hingga harus menikmati sabu-sabu," terang Lely ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi. (mag-3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Lagu Ayu Ting-Ting, Dituntut 12 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi