JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penghapusan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan sendirinya, Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) juga ditiadakan dengan penghapusan pasal yang selama ini menjadi dasar berdirinya sekolah berlabel internasional itu.
“Kita sangat mengapresiasi keputusan judicial review terhadap keputusan mengenai masalah pembubaran RSBI tersebut,” ujar Taufik kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/1).
Dia mengatakan, memang sering dilihat terkait pemahaman RSBI ini sering adanya penyimpangan-penyimpangan teknisnya di daerah. Menurut Taufik, selama ini ada hal-hal yang menyebabkan ketimpangan sosial dari status sosial anak didik yang satu dengan yang lain.
Selain itu, adanya RSBI juga menyebabkan adanya ketimpangan kesetaraan hak dengan fasilitas penddidikan yang didapat. “Jadi ketika ada anak yang masuk ke RSBI dengan yang tidak masuk sekolah RSBI, maka seolah-olah ada pandangan elitis menyangkut pendidikan sekolah. Barang kali itu yang menjadi pandangan-pandangan MK,” katanya.
Dia mengingatkan, keputusan MK itu final dan mengikat, karenanya harus ditindaklanjuti. “Kami (pimpinan) akan meminta kepada pimpinan Komisi X dan Mendikbud terkait pelaksanaan dari judicial review ini,” katanya.
Masih menurut Taufik, dalam pelaksanaan RSBI itu tidak sedikit ada penyelewengan dalam pelaksanaan teknisnya. “Karena, saya mendengar dan masukan dari pengamat pendidikan yang memang anak didik yang masuk RSBI dengan yang tidak itu ada kesenjangan sosial,” ujarnya.
Taufik menegaskan, setelah RSBI ini dibubarkan jangan nanti muncul istilah-istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dalam wajah pendidikan. “Jadi, jangan sampai ketika RSBI itu dibubarkan tetapi muncul istilah lain yang menjadi akal-akalan untuk menyamakan konsep RSBI tersebut,” kata pria yang juga menjabat selaku sekretaris jenderal PAN itu. (boy/jpnn)
“Kita sangat mengapresiasi keputusan judicial review terhadap keputusan mengenai masalah pembubaran RSBI tersebut,” ujar Taufik kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/1).
Dia mengatakan, memang sering dilihat terkait pemahaman RSBI ini sering adanya penyimpangan-penyimpangan teknisnya di daerah. Menurut Taufik, selama ini ada hal-hal yang menyebabkan ketimpangan sosial dari status sosial anak didik yang satu dengan yang lain.
Selain itu, adanya RSBI juga menyebabkan adanya ketimpangan kesetaraan hak dengan fasilitas penddidikan yang didapat. “Jadi ketika ada anak yang masuk ke RSBI dengan yang tidak masuk sekolah RSBI, maka seolah-olah ada pandangan elitis menyangkut pendidikan sekolah. Barang kali itu yang menjadi pandangan-pandangan MK,” katanya.
Dia mengingatkan, keputusan MK itu final dan mengikat, karenanya harus ditindaklanjuti. “Kami (pimpinan) akan meminta kepada pimpinan Komisi X dan Mendikbud terkait pelaksanaan dari judicial review ini,” katanya.
Masih menurut Taufik, dalam pelaksanaan RSBI itu tidak sedikit ada penyelewengan dalam pelaksanaan teknisnya. “Karena, saya mendengar dan masukan dari pengamat pendidikan yang memang anak didik yang masuk RSBI dengan yang tidak itu ada kesenjangan sosial,” ujarnya.
Taufik menegaskan, setelah RSBI ini dibubarkan jangan nanti muncul istilah-istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dalam wajah pendidikan. “Jadi, jangan sampai ketika RSBI itu dibubarkan tetapi muncul istilah lain yang menjadi akal-akalan untuk menyamakan konsep RSBI tersebut,” kata pria yang juga menjabat selaku sekretaris jenderal PAN itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Peserta Pemilu, PAN Konsen Siapkan Caleg
Redaktur : Tim Redaksi