Jangan Adili Oknum Kopassus di Pengadilan Militer

Jumat, 05 April 2013 – 05:50 WIB
JAKARTA - Sembilan anggota Kopassus dinyatakan sebagai pelaku penyerangan ke LP Cebongan, Yogyakarta pada 23 Maret lalu yang menewaskan empat tahanan kepolisian. Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) berharap para pelaku penyerbuan ke LP Cebongan tidak diadili di pengadilan militer.

"Peradilan militer tidak transparan dan tidak mampu mengungkap fakta keterlibatan institusi atau atasannya," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar kepada JPNN, Kamis malam, (4/4).

Menurutnya, pengadilan umum atau pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah tempat yang cocok untuk memberikan kepastian hukum bagi anggota Kopassus pelaku penyerbuan LP Cebongan. Sebab menurutnya, selama ini publik memang menilai pengadilan militer tidak cukup transparan dalam menyidangkan anggota TNI yang diduga bersalah.

Oleh karena itu, Haris meminta pihak TNI AD menyelesaikan kasus itu di ranah yang seharusnya. Selain itu, Haris mengaku tak setuju dengan pendapat sejumlah pihak yang justru mendukung Kopassus untuk memberantas premanisme dengan aksi main hakim sendiri.

"Berantas preman ya pakai aturan hukum. Masalahnya kan selama ini polisi yang backing preman. Makanya balas dendam ini sebetulnya karena (mungkin) tentara sudah tidak percaya dengan hukum ala polisi," pungkas Haris. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Pastikan Kopassus Tak Kebal Hukum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler