Jangan Asal Gunakan Medsos, Kampanye Hitam Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara

Selasa, 27 September 2016 – 17:51 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menjadikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Februari 201‎7 mendatang sebagai prioritas utama.

Sebagai langkah preventif, Polri menekan konflik lewat media sosial.

BACA JUGA: Wujudkan Jakarta Modern, Fraksi Gerindra Siap Menangkan Anies-Sandi

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim cyber crime untuk memonitor kampanye hitam di medsos.

‎"Tim cyber kami intens melakukan cyber patroli, yaitu melihat, menganalisis, dan mencari konten-konten yang bernuansa ujaran kebencian, nuansa melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9).

BACA JUGA: Ahok-Djarot Sebaiknya Ganti Nusron Dari Jabatan Ketua Tim Sukses

Dalam UU ini, minimal pidana enam tahun penjara. Boy melanjutkan, semua konten yang sifatnya mengarah pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) bisa dijerat dengan UU tersebut.‎

Hal ini bertujuan agar menghilangkan pelanggaran hukum.

BACA JUGA: Mensesneg Bantah Bertemu Prabowo Subianto

"Kami sebenarnya senang kalau netizen di dunia maya tidak melakukan sebuah diskriminasi informasi-informasi ujaran kebencian, berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kampanye," kata dia.

Di sisi lain, jika adanya pihak yang mengetahui konten SARA dalam kampanye, maka dianjurkan untuk melapor.

"Secara substansi apa yang dilaporkan bernuansa unsur kebencian itukan bisa menjadi suatu pelanggaran," tambah Boy.

Karenanya, mantan Kapolda Banten ini, meminta agar masyarakat tidak menggunakan kampanye hitam dalam pilkada. ‎Boy mengimbau agar masyarakat mengkampanyekan pilihannya dengan positif.(Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwas Harus Tegur Cagub DKI Yang Klaim Sehat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler