jpnn.com, JAKARTA - Pjs Senior Vice President (SVP) Corporate Communication and Investor Relations (CCIR) PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan perseroan mengapresiasi dan menghormati keputusan dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) yang telah memvonis terdakwa penipuan rekrutmen pegawai Pertamina.
“Setiap aksi tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan Pertamina akan berhadapan dengan hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi oknum yang melakukan hal serupa di masa mendatang,” ujar Fajriyah.
BACA JUGA: Kabar Baik, Peringkat ESG Dunia Naik, Pertamina Komitmen Penuhi ESG Terintegrasi
Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap oknum penipuan penerimaan pegawai Pertamina.
Terdakwa divonis bersalah dalam perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) berupa penipuan dengan modus rekrutmen pegawai PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA: Dukung Gerakan BBI, Pertamina Segera Luncurkan SMEXPO 2021
Terdakwa berinisial LM, dalam aksinya mengaku sebagai Heri Muliawan ini didakwa telah melanggar pasal 51 ayat 1 pasal 35 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. LM telah diputus bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.
Fajriyah menjelaskan selama proses berjalan, Pertamina mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Pertamina Geothermal Energy Raih 9 Penghargaan Tertinggi Sektor ESDM
Pertamina telah memberikan kuasa kepada empat orang pekerja Pertamina yakni Sarjono, Nurhadi Purwanto, R. Sanatha Ariwardhana dan Aji Haryotomo.
Keempatnya mendapat kuasa secara bersama-sama sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pertamina mengajukan bukti-bukti, memenuhi dan menandatangani Berita Acara, agar proses hukum bisa berjalan lancar hingga tuntas.
Fajriyah mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati.
Masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi penerimaan pegawai Pertamina yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat bisa mengecek informasi resmi Pertamina di website resmi Pertamina di www.Pertamina.com atau call center Pertamina 135
“Terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menuntaskan kasus ini hingga mendapat ketetapan hukum. Hati-hati bagi pelaku penipuan, karena setiap tindak pidana akan berhadapan dengan hukum,” tandas Fajriyah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia