jpnn.com, SIDOARJO - Praktik balap liar masih sering ditemui di berbagai daerah. Padahal, denda tilang untuk pelaku balap liar sudah dibuat tinggi. Totalnya mencapai Rp 2 juta. Data di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, ada 78 orang yang terjaring aksi balap liar. Motor mereka disita dan diwajibkan membayar denda. Namun, sampai saat ini masih banyak pelanggar yang menunggak. Belum membayar.
Menurut Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono, besaran denda yang telah ditetapkan hakim sudah final. Tidak bisa diubah lagi sesuai keinginan pelanggar. "Keringanan membayar denda memang tidak ada," ujarnya.
Beberapa pelanggar berusaha ''bernegosiasi'' dengan petugas. Mereka meminta keringanan denda pada pihak kejaksaan. Namun, permintaan tersebut tentu tidak disetujui. Sebab, denda yang tertulis sudah menjadi keputusan hakim pengadilan.
Data itu sudah masuk laporan bulanan tentang putusan denda yang harus dibayar pelanggar. Dengan demikian, tidak ada yang berani mengutak-atik besaran denda tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo I Ketut Suarta menyatakan, tingginya denda terhadap para pelaku balap liar bertujuan sebagai shock therapy. Dalam aturan, denda maksimal bagi warga yang terkena razia balap liar sekitar Rp 3 juta. Namun, hakim memutus bergantung tingkat kesalahan mereka. (may/c15/hud)
BACA JUGA: Pembalap Liar Pilih Terjun ke Sungai daripada Dibekuk Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hantam Dump Truk, Joki Balap Liar Tewas Mengenaskan
Redaktur : Tim Redaksi