JAKARTA - Pengaduan Serikat Pekerja PT Huawei Tech Invesment ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, cukup mengejutkan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh.
Baik terkait dugaan adanya seribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina ilegal di perusahaan tersebut, maupun dugaan suap sehingga mereka dapat bekerja sekian lama di Indonesia.
"Menurut aturannya, perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing, red) itu ada batas maksimal memekerjakan TKA secara jumlah. Jadi tidak boleh seenaknya sebuah PMA memekerjakan tenaga asing," ujar Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Sabtu (23/2).
Karena itu guna menindaklanjuti pengaduan tersebut, lanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) perlu segera menginspeksi perusahaan dimaksud.
Karena pengawasan keberadaan TKA merupakan tugas dan wewenang kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar tersebut.
Menurutnya, seorang tenaga asing tidak bisa bekerja di Indonesia sebelum memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dan Kemnakertrans-lah yang memberikan rekomendasi tersebut.
"Apabila mereka tidak memiliki KITAS, berarti illegal. Dan itu tugas Kemnakertrans bekerja sama dengan Imigrasi untuk segera melakukan penertiban dan mendeportasi. Lagian kalau disebut sampai seribu orang, saya kira menurut aturan nggak bisa sampai sebanyak itu (jumlah TKA di sebuah perusahaan, red). Dan itu pun untuk posisi-posisi tertentu saja yang boleh diisi orang asing," katanya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja (SP) PT Huawei Tech Invesment melaporkan dugaan praktik suap terkait masuknya sekitar 1.000 orang TKA asal Cina secara ilegal ke KPK, Kamis (21/2).
Bendahara Serikat Pekerja Paulina menerangkan, praktik yang dilakukan para TKA agar bisa masuk dan bekerja di Indonesia diduga menyuap oknum petugas Imigrasi. "Kami resmi melaporkan mengenai Tenaga Kerja Asing ilegal yang jumlahnya hampir 1000 orang. Sogokannya sekitar USD 50," ujarnya.(gir/jpnn)
Baik terkait dugaan adanya seribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina ilegal di perusahaan tersebut, maupun dugaan suap sehingga mereka dapat bekerja sekian lama di Indonesia.
"Menurut aturannya, perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing, red) itu ada batas maksimal memekerjakan TKA secara jumlah. Jadi tidak boleh seenaknya sebuah PMA memekerjakan tenaga asing," ujar Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Sabtu (23/2).
Karena itu guna menindaklanjuti pengaduan tersebut, lanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) perlu segera menginspeksi perusahaan dimaksud.
Karena pengawasan keberadaan TKA merupakan tugas dan wewenang kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar tersebut.
Menurutnya, seorang tenaga asing tidak bisa bekerja di Indonesia sebelum memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dan Kemnakertrans-lah yang memberikan rekomendasi tersebut.
"Apabila mereka tidak memiliki KITAS, berarti illegal. Dan itu tugas Kemnakertrans bekerja sama dengan Imigrasi untuk segera melakukan penertiban dan mendeportasi. Lagian kalau disebut sampai seribu orang, saya kira menurut aturan nggak bisa sampai sebanyak itu (jumlah TKA di sebuah perusahaan, red). Dan itu pun untuk posisi-posisi tertentu saja yang boleh diisi orang asing," katanya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja (SP) PT Huawei Tech Invesment melaporkan dugaan praktik suap terkait masuknya sekitar 1.000 orang TKA asal Cina secara ilegal ke KPK, Kamis (21/2).
Bendahara Serikat Pekerja Paulina menerangkan, praktik yang dilakukan para TKA agar bisa masuk dan bekerja di Indonesia diduga menyuap oknum petugas Imigrasi. "Kami resmi melaporkan mengenai Tenaga Kerja Asing ilegal yang jumlahnya hampir 1000 orang. Sogokannya sekitar USD 50," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Mengancam, SBY Gelar Rapat
Redaktur : Tim Redaksi