Jangan Coret Penderita Gangguan Jiwa Dari DPT

Kamis, 20 Maret 2014 – 04:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menegaskan tidak ada aturan yang menyatakan pemilih yang mengalami gangguan jiwa tidak berhak menggunakan suaranya pada pemilu 9 April 2014 mendatang.

Hal tersebut menurutnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu legislatif. Di situ disebutkan setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bisa memilih.

BACA JUGA: Polri Dituding Kerap Abaikan Sisi Kemanusiaan

“Jadi tidak ada larangan bagi gangguan jiwa. Ini kasuistik ya, akan ditindklanjuti agar (penyelenggara) tidak lakukan suatu kondisi yang dilarang undang-undang. Bahkan di Sumatera Barat, ada TPS (tempat pemungutan suara) di rumah sakit jiwa,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (19/3).

Namun saat ditanya apakah di seluruh rumah sakit jiwa di Indonesia nantinya akan disediakan TPS, Husni mengaku belum ada informasi akan hal tersebut. Tapi kalau diizinkan pengelola rumah sakit, maka akan dibangun,” katanya.

BACA JUGA: Mau Jadi Cawapres, Abraham Samad Minta Restu Pegawai KPK

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Yeni Rosa Damayanti yang secara khusus datang ke KPU. Dari data PJS terdapat sejumlah pemilih yang mengalami gangguan jiwa tidak terdaftar dalam DPT.

“Ada yang terdaftar, ada yang nggak. Mereka bertanya-tanya, boleh nggak daftar. Data dari WHO menyebut prevalensi gangguan jiwa psikotik di Indonesia jumlahnya mencapai satu hingga tiga persen dari total populasi penduduk. Ini gangguan jiwa berat. Kalau riset kesehatan dasar Kementerian Kesehatan menyatakan terdapat setengah persen atau 1,2 juta jiwa,” katanya.

BACA JUGA: Perang Tokoh akan Terjadi di Pileg DPD

Menurut Yeni, informasi yang ia peroleh menyatakan, penderita dicoret dari DPT, hanya karena dianggap mengalami gangguan jiwa.

“Bahkan ada yang sangat keterlaluan, Ketua KPU Sulawesi Tengah mengatakan, warga negara yang mengalami gangguan jiwa, tidak boleh dimasukkan karena tidak ada dalam aturan. Ini dikatakan bukan oleh petugas tingkat bawah tapi oleh seorang Ketua KPU Provinsi,” katanya.

Yeni menyayangkan sikap tersebut, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang tentang konvensi hak penyandang disabilitas, semua penyandang disabilitas fisik, mental, intelektual dan motorik, nggak boleh dilarang menggunakan hak pilihnya.

“KPU pusat telah berjanji akan menginformasikan ke jajarannya bahwa tidak ada larangan memilih bagi penderita gangguan kejiwaan. Tadi lima komisioner hadir. Mereka akan minta yang sudah dicoret agar didaftar lagi,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Sulit Berkoalisi dengan Gerindra atau Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler