Jangan Dibuka ya, Isinya Rp 8 Miliar, Eh Ternyata...

Kamis, 25 Agustus 2016 – 17:50 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menciduk dua dari empat pelaku penipuan yang mengaku sebagai dukun dan dapat menggandakan uang, yakni AS, 50, dan ES, 42 Dua lagi masih buron.

"Sebenarnya ada empat orang pelaku. Dua pelaku lainnya, EG dan EMS masih dalam pengejaran anggota," ujar Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Komisaris Fauzan Syahrir, seperti diberitakan Bandung Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Suami Disel, Istri Cari Uang untuk Biaya Persalinan dengan Cara Haram

Kejadian bermula saat HH, 39, warga Cimahi, salah satu korban, bertemu dengan empat pelaku di sebuah mal Kota Bandung, Jumat (1/4). Saat itu, keempat pelaku mengaku memiliki ilmu menggandakan uang. 

"Pelaku merayu korban dengan bilang mendapat bisikan gaib dan bisa melipatgandakan uang," tutur Fauzan.

BACA JUGA: Miris! Dokter PTT Cantik Diperkosa Pria Berilmu Hitam

Alhasil, HH pun terbujuk rayuan para pelaku dan mulai menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku yang totalnya mencapai Rp 450 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada pelaku.

"Korban dua kali menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta, dan terakhir Rp 250 juta kepada pelaku," sebut Fauzan.

BACA JUGA: Tembak Burung Hingga Mati, Terancam 5 Tahun di Bui

Selang beberapa waktu, para pelaku pun mendatangi perusahaan tempat HH bekerja. Saat itu, pelaku membawa empat buah dus berukuran besar berwarna cokelat yang ditutup rapat.

Mereka mengatakan kepada korban jika dus itu berisi uang korban yang akan berlipat ganda. "Pelaku meminta kepada korban untuk tidak membuka dus itu sampai ada perintah dari pelaku. Yang bersangkutan menjanjikan uang yang berada di dalam dus akan berlipat ganda menjadi Rp 8 miliar," terang mantan Kapolsek Regol itu.

HH menuruti permintaan dari pelaku untuk tidak membuka dus tersebut. Namun, kecurigaan timbul dalam diri HH terhadap isi dus tersebut. Rasa penasaran yang tinggi membuat korban membuka dus itu. 

Alangkah kagetnya, saat dibuka bukan uang yang ada, melainkan tumpukan kertas HVS yang dipotong-potong berukuran uang pecahan Rp 100 ribu.

Merasa dirinya telah tertipu, HH langsung melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Bandung. Usai menerima laporan korban, petugas berhasil meringkus AS dan ES di tempat persembunyiannya, Selasa (9/8). 

Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti empat dus berisikan kertas polos berukuran uang Rp 100 ribu.

"Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Fauzan. (edy/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penikam Polisi Akhirnya Tewas Juga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler