Jangan Gegabah Atasi Konflik Tambang Emas Martabe

Kamis, 11 Oktober 2012 – 08:32 WIB
JAKARTA-Penyelesaian konflik atas tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumut, sepenuhnya harus menggunakan dan mengedepankan politik negara.

Demikian dikemukakan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana Siregar, lantaran pemerintah daerah hingga kini terlihat seperti tidak mampu menangani persoalan yang ada. Akibatnya, operasional PT Agincourt Resources terpaksa dihentikan, dan sekitar 900 karyawan yang ada juga terpaksa dirumahkan sementara.

“Kita Komisi VII sudah melakukan rapat pleno. Dan solusi yang tepat yang harus segera diambil, saya pikir harus mengedepankan politik negara, ”ujar Sutan kepada JPNN, kemarin.

Artinya dalam hal ini, harus benar-benar dilihat segala aspek terkait. Tidak bisa hanya mengedepankan satu sisi, sementara sisi lain terabaikan.

“Politik negara itu artinya dimana sumberdaya alam dieksploitasi, maka harus ada jaminan yang diberikan oleh negara. Artinya bahwa masyarakat di sekitarnya harus dapat hidup makmur. Di sisi lain, apabila segala persyaratan telah dipenuhi, negara juga harus menjamin keamanan bagi para investor yang menanamkan modalnya.”

Kedua hal ini menurut Sutan, harus benar-benar diperhatikan dan dilakukan seiring sejalan. Sehingga ketika permasalahan timbul karena perbedaan pandangan di daerah, sepenuhnya dikembalikan pada hal-hal yang termaktub jelas di prinsip politik negara yang ada.

Itulah sebabnya, Komisi VII merasa berkewajiban ikut menjembatani penyelesaian konflik yang ada. Karena tidak boleh satu pihak terlalu memaksakan keinginannya, tanpa memerhatikan pihak lain yang juga telah memenuhi segala persyaratan sebagaimana digariskan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun saat ditanya mengapa Komisi VII hingga saat ini belum juga melakukan pemanggilan? Menurut Sutan hal tersebut lebih dikarenakan kesibukan yang luarbiasa di Komisi VII. “Karena saat ini ada banyak sekali tugas-tugas yang harus kita kerjakan. Tapi itu pasti (pemanggilan,red) secepatnya kita lakukan,”ujarnya.

Apakah langkah pemanggilan masih juga diperlukan, walau tim advance Sumatera Utara bertemu dengan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral? Menurutnya tetap akan dilakukan. Karena sudah menjadi tanggungjawab DPR sebagai wakil rakyat menjembatani permasalahan.

“Jadi kita tetap akan undang pihak tambang dengan semua stake holder lainnya untuk mencari solusi yang pas. Baik untuk rakyat Sumut, maupun khususnya masyarakat di sekitar Batangtoru,” ujarnya kemudian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pertemuan tim advance bentukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara (Sumut) serta Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, batal dilakukan pada Senin (8/10) lalu.

Hal tersebut lebih disebabkan karena Menteri ESDM tengah melakukan tugas negara ke Bali. Pertemuan menurut rencana baru akan dilakukan pada Kamis (11/10). Dimana dipastikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujonugroho akan ikut hadir.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 183 Daerah Masih jadi Pasien Kementrian PDT

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler