jpnn.com, PALEMBANG - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pelaku penyebar berita bohong atau hoaks terkait wabah Corona (COVID-19) dengan inisial HA (20).
Pelaku yang kesehariannya pengangguran, merupakan warga Kampung Ciurub, Desa Caringin Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal sementara di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Al Fatih Kelurahan Pasar Tiga, Muara Enim, Sumsel.
BACA JUGA: Di Tengah Wabah, Hoaks Virus Corona juga Meningkat
"Pengakuan tersangka, dia menyebarkan informasi bohong di media sosial Facebook berisi tulisan "2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus Corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada" dengan maksud hanya sebagai candaan dan iseng saja," kata Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta di Palembang, Jumat (20/3).
Akibat postingan pelaku, terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi, tempat asal domisili pelaku.
BACA JUGA: Duh, Daniel Radcliffe Jadi Korban Hoaks Corona
Nyoman Nanta mengimbau masyarakat untuk bijak dan hati-hati dalam membuat status atau menyebarkan informasi di media sosial.
"Jika terbukti menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, siapapun orangnya akan dijerat Pasal 14 Undang Undang No.1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 tahun penjara, karena dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," katanya. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Bu Risma Punya Cara Melawan Virus Corona
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti