jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terus berupaya agar masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada, pada 15 Februari mendatang.
Komisioner KPU DKI M Sidik menjelaskan, ada beberapa upaya yang tengah fokus dilakukan.
BACA JUGA: Sssttt.... Ini Bocoran Debat Cagub DKI Kedua
Antara lain, penyelenggara terus menyosialisasikan pada warga DKI, bagi yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), agar segera melakukannya.
"Jadi kami terus sosialisasikan agar segera melakukan perekaman. Dengan demikian, hak pilihnya akan terselamatkan kalau warga tersebut tak ada namanya dalam DPT, ujar Sidik di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).
BACA JUGA: Tina Talisa Minta Paslon Siapkan Mental dan Fisik
Menurut Sidik, pihaknya telah melakukan penghapusan sekitar 24 ribu nama pemilih dari daftar pemilih, setelah sebelumnya ditemukan sejumlah indikasi yang tidak memenuhi aturan yang berlaku.
"Tapi kalau memang ada dari sekitar 24 ribu itu betul-betul warga DKI dan belum melakukan perekaman, kami minta datang ke kelurahan agar diberikan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Nanti haknya akan diberikan satu jam sebelum TPS ditutup," ucap Sidik.
BACA JUGA: Ini Saran Tina Talisa ke Tiga Cagub DKI Sebelum Debat
KPU DKI sebelumnya telah menetapkan jumlah DPT untuk Pilkada DKI Jakarta mencapai 7,2 juta jiwa.
Namun, bagi warga yang belum masuk dalam DPT, tapi memiliki e-KTP atau telah melakukan perekaman data, tidak akan kehilangan hak pilihnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aman, Seluruh Logistik Pilkada DKI Sudah Terdistribusi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang