jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan untuk tidak terpengaruh pada desakan pihak-pihak yang menginginkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, apa pun kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi harus demi kepentingan negara, bukan karena desakan.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ajak Farhat Abbas Bertarung
"Mengenai desakan kepada Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK, ini justru dapat dinilai sangat absurd," kata pengamat politik hukum Bambang Saputra dalam keterangan yang diterima, Minggu.
Pasalnya, terang Bambang, desakan agar presiden menerbitkan Perppu KPK itu muncul tidak lama setelah revisi UU KPK disahkan oleh DPR, setelah melalui pembahasan panjang dan komperehensif bersama pemerintah.
BACA JUGA: Farhat Abbas Diperiksa Polisi, Begini Sindiran Hotman Paris
"Secara prinsip revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR itu tidak bertentangan dengan konstitusi, ajan tetapi kemungkinan bertentangan dengan keinginan personal atau kelompok tertentu. Dalam alam demokrasi itu wajar-wajar saja. Mana mungkin UU dibuat bisa menyenangkan hati semua orang. Sebagian yang tidak senang itu mungkin karena ada kepentingan kelompok yang tidak terakomodir, dan kepentingan itu tergerus prinsip-prinsip keadilan yang termaktub dalam UU tersebut," papar Bambang.
Oleh karena itu, sambung Bambang, adanya pihak dan sebagian publik yang mendesak agar presiden segera mengeluarkan Perppu KPK, sesungguhnya tindakan itu sesuatu yang memalukan.
BACA JUGA: Hotman Paris Show Dihentikan KPI, Farhat Abbas: Balik Lagi aja di Warung Kopi
Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis itu mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap objektif dan cekatan dalam mengambil sikap.
Dia juga berharap mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak takut dengan tekanan-tekanan politik yang bernada inkonstitusional dari pihak manapun demi kepentingan bangsa.
"Untuk mengambil sikap bijak itu sudah banyak pertimbangan-pertimbangan baik secara sosiologis maupun yuridis yang telah nyata dan sangat rasional terpaparkan di publik," kata dia.
Di samping itu, Bambang juga meminta pegawai KPK bekerja mengutamakan kepentingan publik. Bambang tidak ingin pegawai KPK memperluas kepentingan penolakan UU KPK sampai mengorbankan publik. Menurut dia, KPK harus profesional, bukan bekerja seperti lembaga politik.
"KPK adalah pengguna produk undang-undang dan bukan pembuatnya, maka KPK tidak perlu melakukan manuver-manuver politik dengan cara-cara yang melanggar etis. Dan terakhir, pimpinan KPK yang mengembalikan mandat itu sejatinya tidak tahu hukum, atau menunjukkan emosional kebodohannya," jelas Bambang. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia