jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan dokter forensik yang melakukan autopsi jenazah Brigadir J bisa saja dipidana.
Menurut dia, hal itu bisa dilakukan jika terbukti mengabaikan fakta medis dalam peneriksaannya tersebut.
BACA JUGA: Jadwal & Lokasi Autopsi Ulang Brigadir J, Hari Ini Ada Orang Penting ke Makam
"Bisa diproses etika kedokteran. Jika, bisa dibuktikan tindakannya sengaja dimaksudkan untuk melindungi seorang pelaku,dokter ini juga bisa dipidana," kata Abdul Fickar melalui layanan pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (23/7).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto juga mengatakan pemalsuan hasil autopsi jenazah Brigadir J bisa dipidana.
BACA JUGA: Misi Penting Komnas HAM Bertemu Dokter yang Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Detailnya
Itu disampaikan untuk menjawab keraguan di tengah masyarakat.
"Namun, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil Visum et Repertum juga merupakan tindak pidana," kata Didik Mukrianto kepada wartawan, Jumat (22/7).
Oleh karena itu, dia menyebutkan laporan hasil autopsi terhadap seseorang sangat penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.
"Maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," pungkas Didik Mukrianto.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra