jpnn.com - JAKARTA- Sejak kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) mencuat, kepercayaan publik pada lembaga itu pun mulai meluntur. Untuk mengembalikan kepercayaan pada MK, disarankan hakim konstitusi yang dipilih tidak berasal dari partai politik. Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam diskusi 'Tarik Ulur Kewenangan Sengketa Pilkada: Antara MK dan MA?' di Jakarta Pusat, Minggu, (13/10).
"Susah dipercaya kalau hakim konstitusi berasal dari parpol. Kalau pun dari parpol, harusnya dia sudah lima tahun pensiun dari DPR RI," kata Refly.
BACA JUGA: IPW Desak Polsisi Periksa Suami Holly
Menurut Refly, aturan pemilihan Hakim Konstitusi harusnya sama dengan Bawaslu maupun KPU. Di mana, para anggota maupun komisioner yang dipilih sebaiknya tidak berasal dari parpol. Refly juga menyarankan, sebaiknya pemilihan hakim konstitusi tidak dilakukan oleh DPR RI. Harus ada panel atau tim independen yang dipercaya untuk menentukan hakim konstitusi yang kredibel.
"Kalau yang milih juga lembaga yang bobrok, sama saja akan menghasilkan hakim yang sama rusaknya juga. Susah. Bisa saja ada kepentingan dari yang memilih hakimnya," kata Refly.
BACA JUGA: Semua Izin Penyelenggara Konten Ponsel Dicabut
Hal yang sama juga diungkap peneliti ICW Emerson Juntho. Sistem rekrutmen di MK harus transparan dan independen sehingga bisa melahirkan hakim yang dapat dipercaya masyarakat.
"Kita mencari hakim yang negarawan bukan olahragawan. SDM di MK harus diperbaiki dan diawasi untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik," kata Emerson.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Banyak Hakim Nakal, Sulit Dipercaya Tangani Pemilukada
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Kerahkan Kepolisian ââ¬ÅCariââ¬Â Bunda Putri
Redaktur : Tim Redaksi