jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai jabatan juru bicara KPK harus segera diisi pasca-Febri Diansyah mengundurkan diri, pada Kamis (26/12) lalu.
"Agar rakyat Indonesia sebagai pemilik konstitusional atas KPK dapat terlayani akan segala informasi terkait kebijakan dan program komisioner dan seluruh pagawai KPK. Ini juga sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa rakyat berhak tahu tentang kinerja KPK," ujar Emrus di Jakarta, Minggu (29/12).
BACA JUGA: Masa sih dari 1.641 Pegawai Tiada yang Bisa jadi Jubir KPK?
Direktur Eksekutif EmrusCorner ini menilai, jabatan jubir KPK sebaiknya diisi paling lambat di minggu pertama Januari 2020.
Sebab, fungsi jubir dari suatu instansi sangat strategis. Sama halnya jubir presiden, jubir KPK tidak boleh kosong karena sesuatu hal.
BACA JUGA: Firli Bahuri Buka Kemungkinan Jubir KPK dari Polri
Bila Jubir berhalangan tetap atau mengundurkan diri, secepat mungkin diangkat penggantinya, sehingga arus komunikasi dan informasi kepada masyatakat tidak terganggu, macet, apalagi tertunda hanya karena ketiadaan jubir.
"Saya pikir sosok jubir KPK harus ditentukan berdasarkan pemikiran dan perencanaan yang matang. Setidaknya ada lima persyaratan yang perlu dipertimbangkan oleh komisioner KPK dalam menentukan sosok jubir," ucapnya.
BACA JUGA: Firli Tunjuk Dua Jubir KPK Sekaligus untuk Gantikan Febri
Pertama, jubir KPK tidak boleh dari kekuatan kelompok masyatakat yang berada pada posisi pro maupun yang kontra terhadap pemberantasan korupsi, agar jubir berada pada posisi netral dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Jubir KPK harus bekerja dalam suatu tatanan sistem yang berlaku di internal KPK. Artinya, Jubir juga harus berbasis pada undang-undang positif yang sedang berlaku dan bersikap adil kepada setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Kedua, sosok yang diangkat sebagai jubir sebaiknya sudah berpengasilan. Artinya, ketika menjadi jubir bukan untuk meningkatan pengasilan yang lebih besar. Jadi, jangan dipilih mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap. Ini penting agar posisi jubir benar-benar sebagai panggilan jiwa.
Ketiga, memahami konsep, teori dan manajemen bidang-bidang keahlian profesional komunikasi secara akademis secara filosofis dan praksis. Misalnya, menguasai secara filosofis dan mampu menganalisis serta mengaplikasikan konsep dan teori framing serta agenda media di ruang publik.
Keempat, memiliki popularitas dan akseptabilitas dari publik. Bagian ini sangat perlu, sehingga Jubir KPK bukan orang asing dalam wacana publik. Dengan demikian, jubir bisa langsung running melaksanakan fungsi dan tugasnya di ruang publik.
Kelima, memiliki pengetahuan dasar tentang hukum. Untuk itu ia paham materi pengantar ilmu hukum, sistem hukum Indonesia, hirarki perundang-undangan yang berlaku di negeri ini dan menguasai azas praduga tak bersalah
"Untuk menemukan sosok di atas, pimpinan KPK bisa saja dengan cara jemput bola, tentu terlebih dahulu melakukan semacam focus group discussion (FGD) yang pesertanya hanya lima komisioner KPK itu sendiri untuk merumuskan kriteria yang tepat menjadi Jubir KPK," pungkas dosen di Universitas Pelita Harapan ini.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang