Jangan Politisir Kasus Hukum Impor Ilegal Blackberry

Selasa, 12 Februari 2013 – 21:54 WIB
JAKARTA  - Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winarta menegaskan, sebaiknya DPR tak membahas kasus importasi illegal 30 kontainer Blackberry yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.

Frans menilai pembahasan kasus bisa mengarah ke intervensi politik dari DPR, dapat membuat proses hukum yang tengah diproses oleh Komisi Yudisial, terkait putusan bebas Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali terhadap Jhony Abbas, terdakwa kasus itu yang sudah diputus bebas.

"Kemauan politik bagus tapi kalau intervensi itu tidak tepat, apalagi KY dibentuk dengan biaya besar untuk melaksanakan tugasnya mengawasi hakim,” ungkap Frans, Selasa (12/2).

Dia menegaskan, kasus Jhony Abbas memang berada di ranah KY, bukan di DPR. Menurutnya, proses pemeriksaan KY terhadap hakim yang diduga mengeluarkan vonis janggal terhadap suatu perkara adalah berdasarkan pertimbangan lembaga itu sendiri dan bukan karena desakan politis.

Hanya saja kata dia, lambatnya KY menjalankan tugasnya selama ini lebih dikarenakan oleh sikap MA yang terlalu mempertahankan lembaganya dari pengawasan KY. Untuk itulah Frans mengatakan, MA ke depan harus lebih menunjukkan kemauan politiknya agar terbuka bagi pengawasan atau bahkan tindakan yang disarankan oleh KY untuk diputuskan MA.   

"Political will MA memang belum terlihat sejauh ini untuk membersihkan lembaganya,” ungkap Frans. Seperti diketahui, saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan sempat muncul pertanyaan dari salah satu anggota komisi keuangan menyoal kasus reekspor blackberry ke Singapura.

Namun pertanyaan itu diklarifikasi oleh anggota Komisi XI Achsanul Qosasih. Menurut Achsanul pembahasan RDP kali ini mengenai kinerja Bea Cukai dan mekanisme kepabeaan.  "Jika masuk dalam ranah impor-impor maka nantinya akan membawa kita ke panja baru yakni Panja Impor, itu akan dikupas mengenai mekanisme impor. Jadi sekarang selesaikan dulu mengenai kinerja Bea Cukai dan mekanisme pabeaan,” kata dia.

“Kalau sudah masuk Panja Impor maka semua importir akan kita panggil untuk berikan penjelasan," tambah politisi Partai Demokrat ini.

Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono mengungkapkan saat ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tentang  join audit. Harapan dari peraturan ini, kata Agung, supaya dapat menggenjot pemasukan negara. "Join audit supaya nanti penerimaan negara itu betul-betul inten dipungut atau diawasi agar tingkat kebocoran jauh berkurang,” katanya.

Dia menegaskan, pihaknya mendorong upaya yang dilakukan Kementerian yang dipimpin Agus Martowardjojo itu. “Ini merupakan program dari Kemenkeu untuk genjot penerimaan," pungkasnya. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU: Tarmizi Taher Sosok Sportif dan Konsekuen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler